Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perluas Objek Cukai, Pemerintah Serius Garap Perubahan UU Nomor 39 tahun 2007

Kajian perubahan UU Nomor 39 Tahun 2009 merupakan tindakan serius pemerintah dalam menggarap rencana ekstensifikasi objek cukai.

zoom-in Perluas Objek Cukai, Pemerintah Serius Garap Perubahan UU Nomor 39 tahun 2007
dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Salah satu petugas bea cukai pada pabrik rokok Djarum. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah semakin serius menggarap rencana ekstensifikasi objek cukai. Salah satu langkah yang sedang dilakukan adalah mengkaji perubahan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai yang saat ini hanya mengatur tiga jenis barang kena cukai, yaitu hasil tembakau atau rokok, alkohol, dan minuman beralkohol.

Untuk memperkaya kajian tersebut, Bea Cukai secara intensif terus melakukan pembahasan evaluasi undang-undang tentang cukai bersama dengan kalangan akademisi, ahli hukum, dan praktisi di bidang cukai.

Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Robert Leonard Marbun, kajian tersebut dapat membuka peluang Indonesia untuk melakukan ekstensifikasi objek cukai.

“Dalam undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, objek cukainya masih sangat terbatas. Dengan adanya kajian ini, diharapkan akan membuka peluang pemerintah untuk menambah objek cukai baru sesuai dengan karakteristik barang kena cukai. Dengan melibatkan pihak-pihak lain yang berkepentingan, kami harap hasil kajiannya akan lebih komprehensif dan dapat diterima,” ungkap Robert.

Berdasarkan Undang-Undang Cukai saat ini, cukai dapat dikenakan terhadap barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan demi keadilan.

Selain penambahan objek cukai baru yang dipandang perlu, kajian Undang-Undang tentang Cukai tersebut juga akan mengarahkannya menjadi instrumen fiskal yang dinamis.

“Kami menyadari bahwa kita sudah membutuhkan ekstensifikasi objek cukai. Kita perlu alternatif penerimaan di bidang cukai selain dari rokok. Faktanya, Indonesia saat ini sangat bergantung pada cukai rokok yang bisa kita lihat dari penelitian Universitas Indonesia yang menyebutkan bahwa dari total penerimaan di cukai, 97 persen berasal dari cukai rokok. Ke depannya jika ada perubahan, maka Undang-Undang Cukai akan kita arahkan menjadi instrumen fiskal yang dinamis. Fungsi pengendalian akan lebih dominan untuk melindungi kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan, dan pembangunan nasional,” pungkas Robert.   

Berita Rekomendasi
Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas