Galeri Foto: Pemusnahan Rokok Ilegal Bernilai 8.48 Miliar
Bea Cukai Wilayah Sulawesi Selatan dan Bea Cukai Makassar lakukan pemusnahan rokok ilegal senilai Rp8.48 miliar.
dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Bea Cukai Wilayah Sulawesi Selatan dan Bea Cukai Makassar lakukan pemusnahan rokok ilegal senilai Rp8.48 miliar pada Selasa (19/9/2017). Selain memusnahkan rokok ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan minuman keras ilegal sebanyak 225 botol.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.