Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selundupkan Sabu Lewat Perairan Aceh, Empat Awak Kapal Ditangkap

Bea Cukai dan Bareskrim Kepolisian RI berhasil menindak Kapal Motor Dua Saudara yang membawa narkotika jenis methamphetamine di Perairan Aceh.

zoom-in Selundupkan Sabu Lewat Perairan Aceh, Empat Awak Kapal Ditangkap
dok. Direktorat Jendral Bea dan Cukai

TRIBUNNEWS.COM - Wilayah Aceh merupakan salah satu daerah rawan yang kerap digunakan para oknum untuk menyelundupkan barang-barang larangan dan pembatasan ke wilayah Indonesia, salah satunya narkotika.

Tingkat kerawanan yang cukup tinggi, mengingat lokasinya yang berada di salah Selat Malaka yang merupakan salah satu jalur perdagangan paling strategis, membuat pengawasan para penegak hukum di wilayah tersebut terus dilakukan.

Seiring dengan peningkatan pengawasan yang terus dilakukan, sinergi antar penegak hukum juga terus dikedepankan untuk menciptakan pengawasan yang efektif di wilayah Aceh.

Kali ini Bea Cukai dan Direktorat IV Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia berhasil melakukan penindakan terhadap Kapal Motor Dua Saudara yang membawa narkotika jenis methamphetamine sejumlah 30 paket dengan berat 30 Kilogram yang disembunyikan dalam 2 buah tas dan 1 bungkus plastik di wilayah Perairan Aceh.

Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai, Nugroho Wahyu Widodo mengungkapkan bahwa penindakan diawali saat Subdirektorat Narkotika Bea Cukai mendapatkan informasi dari Direktorat IV Bareskrim Polri terkait adanya penyelundupan narkotika di wilayah Aceh.

“Bareskrim Polri menginformasikan bahwa akan ada pengiriman narkotika dengan menggunakan kapal nelayan tujuan Idirayeuk, Aceh. Berdasarkan informasi tersebut, Subdirektorat Narkotika berkoordinasi dengan Direktorat IV Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk melakukan operasi bersama di Perairan Aceh,” ungkap Nugroho.

Pada hari Kamis (12/10/2017) sekitar pukul 00.22 WIB petugas menemukan sebuah kapal kayu yang disinyalir merupakan target operasi berdasarkan informasi awal. Petugas kemudian berupaya untuk menghentikan kapal tersebut di sekitar perairan Peureulak, Aceh.

Berita Rekomendasi

“Kapal BC 30001 berhasil melakukan pengejaran terhadap kapal KM Dua Saudara. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh bagian kapal. Hasilnya ditemukan 2 buah tas dan 1 bungkus plastik di bagian palka kapal yang berisi kristal putih. Petugas kemudian melakukan tes dengan alat identifikasi nar kotika, dan hasilnya menunjukkan bahwa kristal putih tersebut merupakan sabu seberat kurang lebih 30 Kilogram,” ujar Nugroho.

Selanjutnya barang bukti dan keempat tersangka yang merupakan awak kapal berinisial B, S, E, dan MS telah diserahterimakan kepada Direktorat IV Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Penggagalan penyelundupan ini menambah daftar panjang penindakan narkotika, khususnya oleh Bea Cukai.

Sepanjang tahun 2016, Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan terhadap 288 kasus dengan total berat barang bukti mencapai 2,49 Ton. Sementara hingga 16 Oktober 2017, Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan terhadap 207 kasus dengan total berat barang bukti mencapai 1,71 Ton.

Dari 207 kasus yang berhasil diungkap, 80 di antaranya berasal dari Malaysia dan sabu masih mendominasi jenis narkotika yang kerap diselundupkan ke wilayah Indonesia.

Nugroho menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia. Dirinya juga berharap dari penindakan yang dilakukan ini dapat menjadi motor penggerak kewaspadaan semua pihak dapat membendung peredaran narkoba.​

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas