Bea Cukai Aceh Lelang 59 Mobil. Tertarik? Begini Caranya
Bea Cukai Banda Aceh menjual secara lelang atas Barang Milik Negara (BMN) berupa satu paket kendaraan bukan baru sebanyak 59 unit.
TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai Banda Aceh, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh dan PT Balai Lelang Artha menjual secara lelang atas Barang Milik Negara (BMN) berupa satu paket kendaraan bukan baru sebanyak 59 unit bernilai limit Rp8.266.375.000,-.
Dalam konferensi pers, Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Agus Yulianto menyampaikan Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai dilakukan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 240/PMK.06/2012 tanggal 26 Desember 2012.
“Dalam ketentuan dimaksud, peruntukan BMN terdiri dari penjualan secara lelang; penetapan status penggunaan; hibah; pemusnahan atau penghapusan. Persetujuan tersebut telah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari berlabuhnya barang di Pelabuhan Malahayati pada 6 Januari 2015, penetapan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara pada tanggal 29 Juli 2015, pengusulan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara pada 4 Desember 2015, hingga persetujuan penjualan secara lelang pada tanggal 1 Agustus 2017,” jelasnya.
Agus menambahkan, rangkaian kegiatan lelang telah dimulai sejak Kamis (17/10/2017) yang diumumkan secara resmi melalui Pengumuman Lelang Nomor Peng-02/WBC.01/KPP.MP.02/2017.
Rangkaian kegiatan setelahnya adalah aanwijzing dan open house pada tanggal 19, 20, dan 23 Oktober 2017, dan kemudian terdapat penawaran lelang melalui internet secara open bidding tanpa kehadiran peserta lelang.
Penawaran lelang dapat diakses pada situs https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/.
“Skema penjualan lelang satu paket dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan kegiatan dan mempercepat proses lanjutan pasca lelang, sehingga pemanfaatan gudang milik Pelindo yang digunakan sebagai Tempat Penimbunan Pabean selama ini dapat maksimal untuk meningkatkan kembali geliat kegiatan ekonomi di Aceh, khususnya kegiatan ekspedisi melalui jalur laut,” ujar Agus.
Hasil lelang akan disetorkan ke kas negara. Pembeli/pemenang lelang masih harus membayar bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang, bea pencacahan sebesar 2,5 persen dari harga lelang, sewa gudang sebesar Rp 560.000.000,- dibayarkan ke rekening PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Malahayati, serta Jasa Pra Lelang sebesar 15 persen dari harga lelang disetorkan ke rekening BCA an PT Balai Lelang Artha, selengkapnya sesuai Pengumuman Lelang.
“Kami ucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum, TNI, POLRI, Kejaksaan, dan mitra kerja lainnya atas kerja sama yang terjalin sangat baik. Tak lupa kami sampaikan agar seluruh yang hadir dapat sama-sama mengawal proses lelang ini lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Agus dalam kegiatan konferensi pers yang turut dihadiri perwakilan dari Kodam IM, Polda Aceh, POMDAM IM, Kodim 0101/BS Aceh Besar, Polresta Banda Aceh, Kejari Banda Aceh, Kanwil DJKN Aceh, KPKNL Banda Aceh, KSOP Pel. Malahayati, Pimpinan PT Pelindo I Cab. Malahayati, dan pimpinan PT Balai Lelang Artha.