Bea Cukai Pangkalan Bun Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Pangkalan Bun sita puluhan ribu rokok ilegal melalui operasi pasar yang dilakukan di wilayah Kecamatan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
Editor: Content Writer
Dalam kegiatan operasi pasar yang dilakukan oleh Bea Cukai Pangkalan Bun terhadap toko-toko di wilayah Kecamatan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, petugas berhasil mengamankan 75.416 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp41.440.100,-. Modus pelanggaran yang terungkap ialah penggunaan pita cukai bekas pakai dan pita cukai yang telah habis masa edarnya.
“Operasi Pasar yang dilaksanakan pada tanggal 09 hiingga 10 November 2017 tersebut merupakan tindak lanjut hasil intelijen yang dilaksanakan beberapa hari sebelumnya. Kami dapatkan informasi bahwa di lokasi target operasi pasar memang masih banyak didapati peredaran rokok yang diduga ilegal, mengingat lokasinya yang terpelosok, jauh dari pengawasan,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Nurtanti Widyasari.
Dari hasil penindakan tersebut, lanjut Nurtanti, Bea Cukai Pangkalan Bun telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp47.977.600,-. Kegiatan operasi pasar tersebut akan terus dilaksanakan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Harapan kami, dengan terus diberantasnya rokok ilegal, pasar dapat terisi oleh rokok-rokok legal yang secara nyata memang telah membayar cukai, dan secara tidak langsung juga akan meningkatkan penerimaan cukai,” ujarnya. (*)