Komitmen Lindungi Masyarakat, Bea Cukai dan Instansi Terkait Sita 754 Karton Miras Ilegal
Bea Cukai Sulawesi Utara mengadakan konferensi pers terkait hasil penindakan miras ilegal yang beredar di beberapa Kabupaten di Sulawesi Utara.
Editor: Content Writer
Manado (27/11/2017) Bertempat di GKN Manado, Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara mengadakan konferensi pers hasil penindakan/penyidikan miras ilegal yang beredar di beberapa kabupaten di provinsi Sulawesi Utara. Acara tersebut dihadiri oleh Kadisperindag Sulut, Kabid Humas Polda Sulut, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulut dan Inspektur Kodam XIII/Merdeka.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun mengungkapkan penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai terhadap miras ilegal tersebut dilakukan dalam beberapa waktu mulai dari pertengahan Oktober hingga awal November.
"Pada hari Selasa (17/10) petugas menyita 254 karton miras ilegal yang ditemuka di Amurang, Minahasa. Hanya berselang dua hari pada Kamis (19/10), petugas juga menyita tujuh karton di kota Tomohon," ungkap Cerah.
Selain kedua penindakan tersebut, petugas kembali berhasil melakukan dua penindakan di Kotamobagu pada Jumat (27/10) dan berhasil mengamankan 14 dan 326 karton minuman keras ilegal. Tidak berhenti disitu petugas juga berhasil menyita 153 karton minuman keras ilegal di Kota Manado pada Selasa (07/11/2017).
"Dari kelima penindakan yang dilakukan, diperoleh bukti bahwa minuman keras ilegal tersebut diproduksi oleh dua perusahaan berinisial PT GMAB dan CV SA," ungkap Cerah.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai telah dibawa ke Kantor Wilayah Bea DJBC Sulawesi Bagian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dari kasus ini kedua perusahaan tersebut disinyalir telah melakukan tindak pidana di Bidang Cukai sesuai dengan Undang-Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007 pasal 52 dan/atau pasal 54.
Penindakan yang telah dilakukan oleh petugas Bea Cukai ini utamanya ditujukan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal. Selain itu, dengan beredarnya barang-barang tersebut dapat mengancam perusahaan-perusahaan yang taat pada aturan, sehingga penindakan ini juga ditujukan untuk menjaga keberlangsungan industri yang taat hukum. Rangkaian tindakan penyitaan ini dilakukan sejalan dengan komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari potensi yang ditimbulkan dari beredarnya barang-barang ilegal. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.