Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3,4 Miliar

Bea Cukai Tembilahan melakukan pemusnahan atas barang-barang ilegal hasil penindakan cukai dan kepabeanan periode 2017

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3,4 Miliar
dok. Direktorat Jenderal Bea Cukai
Bea Cukai Tembilahan melakukan pemusnahan atas barang-barang ilegal hasil penindakan cukai dan kepabeanan periode 2017, yang telah disahkan menjadi barang milik negara (BMN), Rabu (29/11/2017), di halaman kantor Bea Cukai Tembilahan. 

Bea Cukai Tembilahan melakukan pemusnahan atas barang-barang ilegal hasil penindakan cukai dan kepabeanan periode 2017, yang telah disahkan menjadi barang milik negara (BMN), Rabu (29/11/2017), di halaman kantor Bea Cukai Tembilahan.

Pada acara ini, dimusnahkan 5.842.628 batang rokok ilegal, 6 bungkus tembakau iris, 3.624 kaleng dan 24 botol minuman beralkohol, lebih dari 583 karton produk makanan dan minuman, dan 4.633 paket tekstil, mainan, dan barang lartas lainnya.

“Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar rupiah, dan pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp1,6 miliar rupiah. Selain dampak materil, juga akan menimbulkan dampak imateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen,” ungkap Kepala Bea Cukai Tembilahan, Agung Widodo.

Kegiatan pemusnahan BMN ini, ditambahkan Agung, merupakan salah satu kontribusi Bea Cukai Tembilahan dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang cukai. Hal ini terkait fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

“Sampai dengan November 2017, Bea Cukai Tembilahan telah melaksanakan 62 kali penindakan terhadap barang impor, termasuk barang dari kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan, serta barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Agung berharap dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas