Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Dua Aturan Impor Yang Perlu Dipahami Tenaga Kerja Indonesia

Tidak sedikit keluhan dan pertanyaan ditujukan kepada kantor-kantor pelayanan Bea Cukai terkait proses penyelesaian barang kiriman pos internasional.

Editor: Content Writer
zoom-in Ini Dua Aturan Impor Yang Perlu Dipahami Tenaga Kerja Indonesia
dok. Direktorat Jenderal Bea Cukai
Sosialisasi Kepabeanan dan Cukai kepada TKI asal Kediri. 

Selama ini, tidak sedikit keluhan dan pertanyaan ditujukan kepada kantor-kantor pelayanan Bea Cukai terkait proses penyelesaian barang kiriman pos internasional.

Sebagian besar hal itu disebabkan karena si pemilik/penerima barang maupun pengirim barang merasa kebingungan dengan proses penyelesaian dan ketidaktahuan mereka terkait ketentuan penyelesaian barang kiriman pos dari luar negeri.

Seperti yang terjadi di kantor Bea Cukai Kediri, dan dijelaskan Kasubsi Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Hendratno Argosasmitopius.

“Banyak barang kiriman pos berasal dari para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri. Tidak sedikit dari mereka yang tidak mengetahui ketentuan kepabeanan yang berlaku dalam proses penyelesaian impor barang kiriman. Untuk itu kami selalu berupaya mengadakan sosialisasi ketentuan kepabeanan dan cukai kepada calon TKI, contohnya sosialisasi ke salah satu perusahaan penyalur TKI di Kediri, yaitu PT Bama Mapan Sejahtera, pada Rabu (29/11/2017) lalu,” tuturnya.

Pada dasarnya, ada dua aturan impor barang yang harus dipahami oleh TKI, menurut Hendratno, yaitu ketentuan impor barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT) atau PT Pos Indonesia, serta ketentuan impor barang bawaan penumpang.

“Pertama, untuk impor barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT) atau PT Pos Indonesia, penanggung jawab barang harus memastikan terlebih dahulu sudah mengantongi izin impor dari kementerian/lembaga terkait. Kalau sudah ada izin, jangan lupa selesaikan kewajiban pabeannya. Untuk barang kiriman impor dengan nilai di atas USD100, sampai dengan USD1.500 akan dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 7,5%, PPN sebesar 10%, serta PPh impor. Agar tidak kena pajak berlipat, harap mencantumkan nomor pokok wajib pajak yang dimiliki,” jelas Hendratno.

Sedangkan, aturan kedua yang perlu diketahui TKI, khususnya mereka yang akan pulang ke Indonesia ialah ketentuan impor barang penumpang.

BERITA REKOMENDASI

“Selalu isi customs declaration, yaitu pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atas sarana pengangkut. Jika membawa barang dan atau uang dalam jumlah tertentu, diharapkan memberitahukannya. Barang penumpang dibebaskan dari kewajiban pabean serta pajak dalam rangka impor lainnya, jika nilai barang yang dibawa kurang dari FOB USD250 untuk setiap orang atau nilainya kurang dari FOB USD1000 untuk setiap keluarga. Jika nilai barang tersebut melebihi jumlah yang telah disebutkan sebelumnya, penumpang tersebut diwajibkan membayar bea masuk dan pungutan pajak lainnya dari selisih,” ujarnya.

Cara menghitung bea masuk adalah jumlah cost, insurance, dan freight dikalikan dengan tarif bea masuk yang bisa dicek melalui buku tarif kepabeanan Indonesia atau melalui portal Indonesian National Single Window.

Adapun pembebasan untuk barang kena cukai (BKC) yang dibawa penumpang adalah paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman beralkohol.

“Apabila BKC yang dibawa penumpang melebihi jumlah yang diberi pembebasan atas kelebihan BKC yang dibawa, selanjutnya dimusnahkan di bawah pengawasan Kepala Kantor Pabean, dengan atau tanpa disaksikan oleh penumpang yang bersangkutan,” ungkap Hendratno.

Ia berharap dengan semakin disosialisasikannya dua aturan impor ini kepada para TKI, kendala-kendala yang selama ini ada semakin dapat diminimalisir. (*)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas