Kanwil Bea Cukai Aceh Hibahkan 17 Ton Bawang Merah Kepada Pemerintah Aceh
Bawang ini merupakan barang bukti atas upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh Operasi Patroli Laut Bea Cukai.
Editor: Content Writer
Sejumlah 17 ton bawang merah resmi diserahkan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh kepada Pemkab Aceh Besar dan Pemko Banda Aceh yang masing masing menerima sebesar 8,6 ton dan 8,4 ton, Selasa (26/6/2018).
Bawang ini merupakan barang bukti atas upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh Operasi Patroli Laut Bea Cukai Sandi "Jaring Sriwijaya" Tim Patroli Laut (Patla) BC 30005.
Kapal mesin KM. SATRIO yang mengangkut bawang selundupan tersebut, ditegah di perairan langsa pada hari Kamis 14 Juni 2018 sekitar pukul 01.00 WIB.
Terhadap bawang yang dihibahkan telah dilakukan pengujian di laboratorium Karantina Pertanian sehingga dinyatakan bebas OPTK dan layak dikonsumsi.
Penyerahan bawang tersebut dilaksanakan di lobi Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Kodim 01/01 BS Banda Aceh, Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Stasiun Karantina Pertanian tingkat 1 dan penasihat hukum tersangka.
"Sudah menjadi tugas kami (Bea Cukai) untuk menegah barang-barang yang masuk dari luar negeri yang berbahaya bagi masyarakat. Contohnya seperti bawang palsu yang beredar dengan harga murah yang membuat bawang petani petani lokal seperti di Takengon kurang laku, itu sejalan dengan peran kami sebagai community protector," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Tri Utomo Hendro Wibowo, Tri Utomo Hendro Wibowo.
Kegiatan hibah ini merupakan komitmen Bea Cukai Aceh untuk memanfaatkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, untuk dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat kurang mampu. (*)