Bea Cukai Pasar Baru Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Hasil Penindakan Sepanjang 2018
Bea Cukai Pasar Baru musnahkan barang-barang hasil penindakan yang terkena larangan dan pembatasan pada hari Rabu (15/08).
Editor: Content Writer
Bea Cukai Pasar Baru musnahkan barang-barang hasil penindakan yang terkena larangan dan pembatasan pada hari Rabu (15/08).
Sebanyak 2.701 pcs barang yang sebagian besar mengandung unsur pornografi dan memerlukan izin dari instansi terkait dimusnahkan dengan cara dihancurkan untuk menghilangkan nilai guna barang tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Kunawi, menyatakan bahwa barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan pada periode Semester I 2018.
“Barang-barang yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut antara lain barang elektronik, barang asusila, pakaian dan tekstil, kosmetik, obat dan suplemen, part senjata, part kendaraan, minuman keras, dan rokok sejumlah 646 pcs,” ungkapnya.
Kunawi menambahkan bahwa pemusnahan yang telah dilakukan ini merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang-barang terlarang yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Hal ini sesuai dengan fungsi Bea Cukai selaku community protector di mana, Bea Cukai memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran barang-barang dan melakukan penindakan terhadap barang yang melanggar ketentuan dan dianggap membahayakan masyarakat,” pungkas Kunawi.(*)