Bersinergi, Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Polri Gagalkan 8 Upaya Penyelundupan Narkoba
Erwin Situmorang, menjelaskan kronologi penindakan atas delapan kasus tersebut di hadapan awak media.
Editor: Content Writer
Masih di hari yang sama, Sabtu (11/8), di lokasi yang berbeda, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berbagai jenis yang dibawa oleh seorang penumpang pesawat Air Asia AK 529 asal Vietnam yang tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Melalui pemeriksaan badan, petugas mendapati penumpang laki-laki berinisial JS (WNI, 26) tersebut menyembunyikan 1 bungkus plastik di balik celana dalam yang dikenakannya yang berisi methamphetamine dengan jumlah berat bruto 1,99 gram, ketamine 0,61 gram, pil ekstasi (mdma) sebanyak 5 butir dan ganja kering seberat 1,1 gram.
Petugas pun selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.
Selain melalui barang bawaan penumpang, paket kiriman juga merupakan jalur favorit bagi penyelundup narkotika untuk memasukkan barang ke Indonesia secara ilegal.
Salah satu upaya penyelundupan narkotika melalui barang kiriman yang berhasil digagalkan oleh petugas terjadi pada hari Senin (9/7) bertempat di salah satu gudang perusahaan jasa titipan (PJT).
Keberhasilan tersebut bermula dari kecurigaan petugas atas sebuah paket yang berasal dari Tanzania yang diberitahukan sebagai “stationery”.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, diketahui bahwa terdapat 15 wadah alat tulis yang di dalamnya masing-masing disembunyikan bungkusan plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto mencapai 504 gram. Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus.
Dari hasil pengembangan, tim gabungan berhasil mengamankan G (WNI, laki-laki, 29 tahun) yang bertindak selaku penerima barang.
Tak berhenti di sana, pada hari Sabtu (14/7), petugas kembali mengamankan sebuah paket kiriman yang berasal dari Amerika di sebuah gudang PJT. Paket yang diberitahukan sebagai “Candy” tersebut berisi permen yang positif mengandung bahan aktif ganja seberat 227 gram, serta ganja bentuk liquid yang merupakan cairan vape.
Petugas yang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri pun melakukan pengembangan kasus, dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AW (perempuan, 24 tahun) yang bertindak sebagai penerima barang.
Pada bulan Agustus, hari Rabu (1/8) yang lalu, petugas juga berhasil mencegah pemasukan narkotika jenis methamphetamine yang dikirimkan melalui jasa titipan.
Petugas mencurigai 1 buah paket kiriman yang berasal dari Thailand, yang diberitahukan sebagai tas tangan wanita. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas mendapati bahwa terdapat 10 buah tas tangan yang di dalam masing-masing tali/gagang tas tersebut berisi butiran kristal bening.
Berdasarkan pengujian, butiran kristal bening tersebut positif mengandung methamphetamine dengan total berat bruto 336 gram. Pengembangan kasus ini selanjutnya dilakukan oleh petugas bersama dengan pihak Bareskrim Polri.
Selanjutnya, pada hari Senin (6/8), petugas kembali mengamankan sebuah paket kiriman yang juga berasal dari Thailand dengan modus serupa, yaitu tas tangan wanita.