Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Dari 500 Juta

Bea Cukai Kuala Langsa musnahkan barang ilegal senilai Rp. 503.596.000 berupa produk makanan dan bumbu makanan.

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Dari 500 Juta
dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Bea Cukai Kuala Langsa musnahkan barang ilegal senilai Rp. 503.596.000 pada hari Selasa (25/9/2018). 

Bea Cukai Kuala Langsa musnahkan barang ilegal senilai Rp. 503.596.000 pada hari Selasa (25/9/2018). Barang ilegal tersebut berupa produk makanan dan bumbu makanan di antaranya berupa jinten, ketumbar, bumbu kari, mie instan, minyak mustard tanpa izin, serta rokok ilegal berbagai merek.

Bea Cukai juga mengundang Pemerintah Kota Langsa, TNI, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Selasa (25/9/2018), Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto menerangkan asal muasal barang ilegal yang dimusnahkan tersebut.

“Produk makanan dan bumbu makanan merupakan barang impor ilegal dari Malaysia muatan atas Kapal Motor (KM) Doa Ibu II yang ditindak oleh Tim Kapal Patroli Bea Cukai BC20008. Tim Kapal Patroli Bea Cukai melakukan penindakan pada hari Rabu 18 Juli 2018 pukul 21.00 WIB di Perairan Tanjung Tamiang. Berdasarkan keterangan awak kapal KM Doa Ibu II bahwa asal barang dari Penang, Malaysia dengan tujuan akhir Sungai Iyu Aceh Tamiang,” ungkap Agus.

Agus juga menambahkan bahwa rokok ilegal berbagai merek merupakan barang penindakan di bidang cukai selama kurun waktu 2018 melalui operasi pasar dan operasi intelijen di bawah pengawasan Bea Cukai Kuala Langsa yang meliputi Kota langsa, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tenggara.

Bea Cukai mengimbau agar para pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak melakukan usaha penyelundupan barang impor maupun ekspor serta tidak membeli, menjual, mengkonsumsi, mendistribusikan barang penyelundupan maupun rokok ilegal yang memiliki ciri tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai tidak untuk peruntukannya, atau dilekati pita cukai bekas.

“Karena tindakan tersebut dapat merugikan negara baik sektor keuangan, ekonomi, bahkan keamanan negara. Jika masyarakat mengetahui informasi tentang upaya penyelundupan dan peredaran rokok ilegal agar tidak segan segan untuk melapor dan menginformasikannya ke Kantor Bea Cukai terdekat di Provinsi Aceh yang tersebar di Kota Langsa, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Barat, Kota Lhokseumawe, dan Kota Sabang,” pungkas Agus. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas