Bea Cukai Paparkan Valuation Advice kepada Importir
Melalui aturan baru ini, petugas Bea Cukai akan memberikan petunjuk penghitungan nilai pabean yang diberi nama Valuation Advice (VA).
Editor: Content Writer
Menteri Keuangan telah mengeluarkan aturan baru yang mempermudah para pengguna jasa kepabeanan untuk melakukan penghitungan nilai pabean terhadap barang yang akan diimpor.
Melalui aturan baru ini, petugas Bea Cukai akan memberikan petunjuk penghitungan nilai pabean yang diberi nama Valuation Advice (VA) yang merupakan petunjuk kepada pengguna jasa terhadap biaya atau nilai yang harus ditambahkan, dikurangkan, atau tidak termasuk dalam nilai transaksi.
Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai, R Fadjar Donny Tjahyadi mengungkapkan bahwa aturan baru ini dikeluarkan sebagai langkah pemerintah dalam menyelaraskan tata cara best international practice dan mempercepat proses penelitian nilai pabean pada tahapan customs clearance.
“VA ini dapat mengurangi jumlah pengajuan keberatan dan banding, untuk itulah kami memberikan sosialisasi kepada para importir yang belum memahami atau masih salah menafsirkan faktor pembentuk nilai pabean,” ujar Fadjar Donny, pada sosialisasi PMK 134/PMK.04/2018 yang digelar di Kantor Pusat Bea Cukai, Rabu (31/10/2018).
Selama ini, lanjut Fadjar Donny, penerapan sistem self-assessment dalam proses kepabeanan memberikan kepercayaan kepada pengguna jasa untuk menghitung sendiri dan memberitahukan kewajiban kepabeanannya.
Pengguna jasa dituntut untuk memiliki pengetahuan dalam menentukan komponen biaya yang harus dimasukkan ketika mereka menentukan besarnya nilai pabean sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
“Namun, dalam penerapan sistem self-assessment ini, para pengguna jasa mungkin menghadapi situasi ketika mereka menghadapi kesulitan atau mengalami keraguan untuk memberitahukan nilai pabeannya. Pengguna jasa juga mungkin kesulitan untuk mengidentifikasi apakah biaya-biaya atau nilai yang telah dikeluarkan, akan dikeluarkan, harus ditambahkan, atau tidak harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi sebagai unsur pembentuk nilai pabean.”
Penerbitan aturan ini akan memberi bantuan kepada pengguna jasa disaat mereka menghadapi kesulitan atau mengalami keraguan dalam memberitahukan nilai pabeannya, sehingga dengan adanya VA diharapkan dapat memberikan kesamaan penghitungan nilai pabean antara petugas Bea dan Cukai dengan pengguna jasa kepabeanan terhadap biaya atau nilai tersebut.
Dalam aturan ini diatur juga jangka waktu penerbitan VA selambat-lambatnya 30 hari kerja untuk Importir Authorized Economic Operator (AEO)/Mitra Utama Kepabeanan, atau 40 hari kerja untuk importir lainnya, serta berlaku selama tiga tahun.
World Trade Organization (WTO) Trade Facilitation Agreement mengatur bahwa jangka waktu penerbitan VA paling lambat 150 hari kalender dan berlaku setidaknya satu tahun sejak penerbitannya.
Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki pengaturan yang lebih baik.
Penggunaan VA dapat mendukung salah satu fungsi utama Bea Cukai sebagai Trade Facilitator, yang akan menyediakan kemudahan bagi pengguna jasa dalam rangka memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih cepat.
“Kami berharap bahwa kami dapat memberikan fasilitas perdagangan yaitu peningkatan kelancaran arus barang dan perdagangan sehingga dapat menekan ekonomi biaya tinggi, yang pada akhirnya akan menciptakan iklim perdagangan yang kondusif. Di sinilah peran pemerintah, khususnya Bea Cukai, yang bertugas untuk memberikan asistensi kepada pengguna jasa dalam melakukan perhitungan nilai pabeannya. Acara sosialisasi hari ini diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh pihak, terutama bagi pengguna jasa kepabeanan,” pungkasnya. (*)