Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan 6 Juta Batang Rokok Ilegal
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut telah berstatus Barang Milik Negara (BMN), dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan.
Editor: Content Writer
Bea Cukai Teluk Bayur laksanakan pemusnahan barang hasil penindakan cukai ilegal selama Oktober 2017 hingga Juli 2018 di halaman kantor Bea Cukai Teluk Bayur, pada Kamis (01/11/2018).
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria mengungkapkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan tersebut telah berstatus Barang Milik Negara (BMN), dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang.
“Barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil tembakau berupa 6.006.288 batang rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai, dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai palsu,” jelasnya.
Rokok-rokok tersebut, ditambahkan Hilman, terdiri dari berbagai merk, seperti Nio Filter, Coffee Stick Twenty, Miami, Centro, Luffman, Profile, Sport, Sakura, Maxx, Piston, RMX, Record, NZR, EURO, dan Surya Putra Gold.
“Kami perkirakan nilai keseluruhan rokok yang dimusnahkan adalah Rp4.294.495.920,00 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2.222.326.560,00," ujarnya.
Dari survei yang dilakukan Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Universitas Gadjah Mada (UGM) di 426 Kota/Kabupaten di Indonesia, diketahui bahwa terdapat penurunan presentase rokok ilegal di tahun 2018, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan hasil survei tersebut tingkat peredaran rokok ilegal secara nasional turun menjadi 7,04% dibandingkan di tahun 2016 sebesar 12,14%.
Tipe pelanggaran masih didominasi oleh rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai sekitar 52,6% dari total rokok ilegal, dilanjutkan rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, rokok dengan pita bekas, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Penurunan persentase rokok ilegal di pasaran, menurut Hilman mengindikasikan pengawasan yang efektif dalam mendorong kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai.
“Bea Cukai secara nasional kian meningkatkan pengawasan cukai ilegal dari tahun ke tahun, salah satunya dengan mencanangkan program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi di tahun 2017 yang masih digalakkan hingga saat ini. Melalui program PCBT, Bea Cukai membuktikan kerja nyata dan sinergis dalam melindungi masyarakat dan industri cukai dalam negeri, serta pengamanan penerimaan negara melalui berbagai hasil penindakan terhadap pelanggaran cukai,” pungkasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.