Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Malang Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dari Operasi Gempur II

Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam memerangi rokok ilegal melakukan 2 penindakan dalam waktu 2 hari berturut-turut.

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai Malang Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dari Operasi Gempur II
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Barang bukti Operasi Gempur II oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam memerangi rokok ilegal. 

Dalam rangka melaksanakan Operasi Gempur II yang merupakan arahan langsung Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam memerangi rokok ilegal, Bea Cukai Malang lakukan 2 penindakan dalam waktu 2 hari berturut-turut. Kedua penindakan ini dilakukan di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Penindakan pertama dilakukan pada Rabu (14/11/2018) di sebuah bangunan milik seseorang berinisial “AG” yang berlokasi di Desa Ganjaran. Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas, didapati bahwa pemilik diduga belum mengantongi izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan menyatakan bahwa di dalam bangunan tersebut dilakukan proses pengepakan dan penimbunan barang kena cukai berupa hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai.

“Dalam penindakan ini petugas berhasil mengamankan. 349.080 batang rokok ilegal yang terdiri dari beberapa merk,” ungkap Rudy.

Hanya berselang satu hari dan masih berada di wilayah Kecamatan Gondanglegi, penindakan kedua dilakukan pada Kamis (15/11/2018) di sebuah bangunan milik seseorang dengan inisial “S”.

“Saat dilakukan penindakan, petugas mendapati bahwa pemilik yang sedang melakukan proses pengepakan dan penimbunan rokok tanpa dilekati pita cukai,” ujar Rudy. Jumlah rokok ilegal yang telah diamankan pada penindakan kedua berjumlah lebih kurang 324.772 batang.

Seluruh barang bukti dan pemilik bangunan dari kedua penindakan ini telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang. Saat ini kedua dugaan pelanggaran ini telah diserahkan kepada unit penyidikan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Berita Rekomendasi

Dari kedua penindakan ini, jumlah potensi kerugian negara yang berhasil diamankan lebih kurang Rp318.101.944,00.

“Operasi Gempur II ini adalah upaya dari Bea Cukai untuk melindungi masyarakat, dunia industri, serta perdagangan dari barang-barang kena cukai ilegal. Selain itu, juga untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. Tidak hanya dilakukan di Malang, operasi ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia,” pungkas Rudy. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas