Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 1 Januari 2019, Bea Cukai Segera Implementasikan Pertukaran Data Elektronik

Bea Cukai akan mulai mengimplementasikan program Pertukaran Data Elektronik via Internet (PDE Internet) secara penuh.

Editor: Content Writer
zoom-in Mulai 1 Januari 2019, Bea Cukai Segera Implementasikan Pertukaran Data Elektronik
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Ilustrasi Pertukaran Data Elektronik via Internet (PDE Internet). 

Sementara itu, pada Kantor Bea Cukai Tanjung Emas dari 1.493 dokumen sebanyak 1.447 dokumen atau 96,9% telah diproses menggunakan PDE Internet.

Pada Kantor Bea Cukai Tanjung Perak dari 1.954 dokumen sebanyak 1.877 atau 96,1% dokumen telah diproses menggunakan PDE Internet.

Pada Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 4.210 dokumen sebanyak 2.903 dokumen atau sekitar 69% telah diproses menggunakan PDE Internet sementara 1.307 dokumen masih diproses menggunakan provider pihak ketiga.

Pada Kantor Bea Cukai Tanjung Priok dari 7.492 dokumen yang telah diproses menggunakan PDE Internet sebanyak 6.301 dokumen atau sekitar 84,1%.

Heru menambahkan bahwa penerapan secara penuh PDE Internet di seluruh Kantor Pengawasan dan Pelayanan DJBC merupakan komitmen nyata dalam pelaksanaan reformasi dan menjawab tuntutan zaman.

Perubahan ini tentu ditujukan dapat menciptakan tata niaga yang lebih lebih efektif, mudah, cepat, murah, dan transparan.

DJBC juga mengharapkan kerja sama baik dari Kementerian atau Lembaga terkait, serta para pengguna jasa untuk dapat segera mengimplementasikan program ini untuk guna mewujudkan kemudahan berusaha di Indonesia yang makin baik. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas