Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang-barang Ilegal di Berbagai Daerah

Beberapa kantor tercatat melakukan pemusnahan barang hasil penindakan.

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang-barang Ilegal di Berbagai Daerah
Bea Cukai

Memasuki penghujung tahun 2018, Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal. Berbagai pemusnahan juga dilakukan sebagai bukti akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai selaku community protector. Beberapa kantor tercatat melakukan pemusnahan barang hasil penindakan di antaranya Bea Cukai Tanjung Pandan, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Purwokerto, dan Bea Cukai wilayah Banten.

Bea Cukai Tanjung Pandan melakukan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada hari Rabu (19/12). Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur M. Agus Rofiudin mengungkapkan sebanyak 11.482 batang rokok ilegal, 4,5 Kg tembakau iris, 30 botol minuman keras ilegal, dan 77 buah barang-barang ilegal yang terdiri dari kosmetik, obat-obatan, makanan, pakaian bekas, dan produk elektronik dimusnahkan dalam kesempatan tersebut. “Nilai dari keseleruhan barang mencapai Rp28 juta rupiah dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp9 juta rupiah,” ungkap Agus.

Bea Cukai Kediri juga melakukan pemusnahan terhadap barang-barang hasil penindakan sepanjang tahun 2018. Sebanyak lebih dari 47 Kg benih, bibit, dan hasil tanaman impor dimusnahkan. “Ini dikarenakan barang tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dan dikhawatirkan akan membawa organisme pengganggu tumbuhan yang berisiko tinggi dan menyebarkan penyakit,” ungkap Suryana, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.

Sementara itu, Bea Cukai Purwokerto juga ikut melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa 319.642 batang rokok ilegal pada hari Kamis (20/12). Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Nelson Hasoloan menyatakan bahwa tangkapan rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi pasar selama periode tahun 2018. “dari hasil tangkapan itu kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp116 juta,” ungkapnya.

Tidak ketinggalan Bea Cukai wilayah Banten juga turut melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan di bidang cukai sepanjang tahun 2017-2018. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, M. Aflah Farobi mengungkapkan barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut. “Sebanyak 2.240.168 batang rokok, 59 batang cerutu, dan 37 Kg tembakau iris ilegal. Tidak hanya rokok kami juga memusnahkan 196 botol liquid vape, 351 minuman keras produk lokal dan impor, 58 minuman keras oplosan, serta 20.336 buah botol kosong yang diduga akan digunakan untuk memproduksi miras oplosan,” ungkap Aflah.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas