Wujud Komitmen Lindungi Masyarakat Bea Cukai Musnahkan Barang-Barang Ilegal
Dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang ilegal Bea Cukai melakukan pemusnahan di dua tempat
Editor: Content Writer
Dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang ilegal Bea Cukai melakukan pemusnahan di dua tempat sekaligus di wilayah Indonesia yaitu di Yogyakarta dan Kediri.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Kediri yang tidak lepas dari sinergi dengan instansi lain dan peran serta dari masyarakat.
“Bersama dengan KPKNL Yogyakarta pada hari Rabu (10/4/2019) sebanyak 42.752 batang rokok ilegal kami musnahkan di halaman kantor Bea Cukai Yogyakarta, hal ini merupakan komitmen dari upaya Bea Cukai Yogyakarta dalam memberantas rokok ilegal di masyarakat yang diharapkan mampu mendorong industri rokok legal karena peredaran rokok ilegal di masyarakat yang semakin berkurang,” ujar Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga.
Selain itu Bea Cukai Kediri bersama perwakilan dari Kantor Pos, Dinas Karantina, Polsek Kota Kediri, KPKNL Malang dan Satpol PP pada hari Selasa (23/4/2019) juga melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan selama tahun 2018.
Barang-barang yang diperoleh dari 41 kali penindakan tersebut terdiri dari 85.204 batang rokok ilegal, 192 botol (76,2 liter) minuman keras ilegal, 25 unit sextoys, 17 unit handphone/ handy talkie, 2 set airsoftgun dan sparepartnya, 619 butir obat-obatan, 180 pak kosmetik,16 botol minuman keras soju, 20 pak rokok impor dan barang-barang lain sejumlah 9 pak dengan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp304.826.166,00.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata Bea Cukai dalam mengemban tugas pokok dan fungsi institusi Bea Cukai sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan dan menimbulkan dampak negatif,” pungkas Syarif. (*)