Pemkot Malang dan Bea Cukai Malang Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal
Operasi gabungan ini merupakan upaya Bea Cukai Malang bersama Pemkot Malang dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal di wilayah Malang Raya.
Editor: Content Writer
Melalui operasi gabungan bersama Satpol PP Pemerintah Kota Malang, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan ratusan botol miras ilegal di dua tempat di Kota Malang pada Kamis (23/5/2019).
Operasi gabungan ini merupakan upaya Bea Cukai Malang bersama Pemkot Malang dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal di wilayah Malang Raya.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan bahwa operasi gabungan kali ini dilaksanakan dengan melakukan penyisiran ke tempat-tempat penjualan miras di Kota Malang.
“Setelah dilakukan briefing bersama dengan Satpol PP, petugas gabungan langsung bergerak menuju tempat-tempat penjualan miras, dari empat tempat penjualan miras yang dilakukan penyisiran, dua diantaranya dilakukan penindakan dengan inisial L dan A,” ungkap Rudy.
Dari operasi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan 185 botol miras yang dijual tanpa memiliki izin. “Total sebanyak 185 botol kami lakukan penyegelan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang, dengan rincian dari tempat L sebanyak 153 botol dan dari tempat A sebanyak 32 botol,” jelas Rudy.
Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan terhadap rokok dan miras ilegal di wilayah Kota Malang, Bea Cukai Malang akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal tersebut.
“Tidak hanya fokus di rokok saja, miras juga kami awasi peredarannya. Karena pengawasan peredaran rokok dan miras di wilayah Malang Raya ini merupakan tugas kami, Bea Cukai Malang,” pungkas Rudy. (*)