Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Miras di Berbagai Daerah

Komitmen Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok dan minuman keras ilegal semakin serius ditunjukan dengan berbagai penindakan yang telah dilakukan.

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Miras di Berbagai Daerah
Bea Cukai
Ilustrasi petugas Bea Cukai saat sidak miras ilegal. 

Komitmen Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok dan minuman keras ilegal semakin serius ditunjukan dengan berbagai penindakan yang telah dilakukan di berbagai daerah. Kali ini Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara dan Bea Cukai Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal, sementara itu Bea Cukai Malang berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras ilegal.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menyatakan bahwa dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, berhasil diamankan 8,28 juta batang rokok ilegal.

“Jumlah tersebut diperoleh dari dua kali penindakan. Penindakan pertama dilakukan pada 23 Mei 2019 di mana petugas menegah sebuah truk dari Jawa Tengah bermuatan 7.200.000 batang rokok ilegal yang dikemas ke dalam 450 box. Sementara itu, dari penindakan kedua petugas berhasil mengamankan 1.080.000 batang rokok ilegal,” ungkap Syarif.

Rokok tersebut dianggap ilegal karena salah peruntukan, di mana rokok kemasan 20 batang menggunakan pita cukai rokok kemasan 12 batang.

“Penggunaan pita cukai salah peruntukan dapat merugikan negara. Dari kasus ini terjadi kekurangan pembayaran cukai mencapai Rp2,1 miliar,” ungkap Syarif.

Selain salah peruntukan pita cukai, ada juga modus tidak melekatkan pita cukai atau rokok polos. Pelekatan pita cukai pada kemasan rokok merupakan bukti bahwa rokok tersebut telah dibayar cukainya kepada Negara. Kerugian Negara dari kasus tersebut adalah sekitar Rp702 juta.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia meminta kepada masyarakat Sumatera Utara, khususnya penjual rokok secara grosir atau eceran untuk tidak terlibat dalam memperjualbelikan rokok ilegal.

Berita Rekomendasi

“Karena dalam Undang-undang Cukai disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan rokok polos, atau bahkan kepada siapapun yang memperoleh, menimbun atau menyimpan Rokok Polos maka akan dikenakan sanksi pidana penjara antara 1 tahun sampai 5 tahun. “Tentu akan sangat rugi jika karena jumlah keuntungan yang tidak seberapa menjual rokok polos, para penjual eceran harus menanggung hukuman penjara,” ungkapnya.

Sejalan dengan penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, Bea Cukai Pekanbaru pada 29 dan 30 Mei 2019 berhasil mengamankan 750 ribu batang rokok ilegal.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 3 sarana pengangkut berikut sopir berinisial SRS, AB, dan DS. Barang bukti beserta para tersangka telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selain melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai juga kian gencar dalam memberantas peredaran minuman keras tanpa izin. Pada Rabu (29/5/2019) Bea Cukai Malang kembali melaksanakan operasi gabungan dalam rangka pemberantasan peredaran miras ilegal. Operasi gabungan kali ini dilakukan bersama dengan TNI, Polri, dan Satpol PP di tempat-tempat penjualan miras di wilayah Kota Malang.

Petugas menyasar dua tempat penjualan minuman keras di Kecamatan Sukun, dan Kecamatan Kedungkandang. Dari kedua tempat penjualan miras tersebut, petugas berhasil mengamankan 2.483 botol miras yang dijual tanpa memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

"Miras yang berhasil kami amankan terdiri dari berbagai merek. Terhadap miras tersebut telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Syarif. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas