Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Juanda Temukan Sabu Di Dalam Lipatan Baju

Tersangka ditangkap ketika dicurigai petugas Bea Cukai Juanda ketika melakukan pemeriksaan.

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai Juanda Temukan Sabu Di Dalam Lipatan Baju
Bea Cukai
Laki-laki berinisial MBH (54)(TENGAH), WNI, penumpang rute Kuala Lumpur (KUL)- Surabaya (SUB). Petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati di dalam setiap lipatan baju di salah satu tas terdapat bungkus kristal putih narkotika jenis sabu (methamphetamine). 

Sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019, Bea Cukai Juanda galakkan penindakan narkotika, seperti penggagalan upaya penyelundupan sabu melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda pada Kamis (27/6/2019).

“Petugas Bea Cukai Juanda mencurigai laki-laki berinisial MBH (54), WNI, penumpang rute Kuala Lumpur (KUL)- Surabaya (SUB). Petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati di dalam setiap lipatan baju di salah satu tas terdapat bungkus kristal putih narkotika jenis sabu (methamphetamine). MBH mengaku bahwa benda tersebut merupakan titipan dari temannya yang berada di Malaysia, ia pun mengakui dirinya merupakan pemakai narkoba. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi sabu,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto.

Menurut pengakuan MBH, lanjut Budi, ia mengonsumsi sabu sesaat sebelum berangkat ke bandara Kuala Lumpur menuju Surabaya agar kepercayaan dirinya meningkat saat membawa barang terlarang tersebut serta percaya diri dalam menghadapi petugas.

Penyelundupan narkotika golongan ini merupakan pelanggaran pidana sesuai Pasal 113 ayat (1) dan (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00; dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 ditambah sepertiga; serta UU Kepabeanan no 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 102 bahwa setiap orang yang menyelundupkan barang impor dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.00,00.

Penggagalan upaya penyelundupan narkotika dengan total 815gram bruto sabu ini telah menyelamatkan 1.630 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1gram sabu dikonsumsi oleh 2 orang.

“Penggagalan upaya penyeludupan narkotika golongan I ini juga merupakan kerja sama yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sidoarjo, Imigrasi Bandara Juanda, dan Pengamanan Bandara (LANUDAL, POM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura I),” pungkasnya.(*)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas