Bea Cukai Nunukan Bongkar Penyelundupan Gading Gajah
Penjualan atau transaksi jual beli gading gajah secara resmi dilarang oleh pemerintah melalui UU No. 5 Tahun 1990.
Editor: Content Writer
Adanya fakta bahwa penjualan atau transaksi jual beli gading gajah secara resmi dilarang oleh pemerintah melalui UU No. 5 Tahun 1990, tak menyurutkan niat para penyelundup untuk melakukan transaksi atas barang yang dilindungi negara ini di pasar internasional. Seperti penyelundupan sepuluh buah gading gajah pada tanggal 9 Juli 2019 yang masuk melalui Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan.
Beruntung, penyelundupan dengan modus membungkus gading gajah dengan lilitan potongan ban dalam warna hitam dan terpal berwarna oranye serta dimasukkan dalam drum berwarna biru ini berhasil dibongkar petugas Bea Cukai Nunukan. Pelaku, DP (54) warga negara Indonesia yang bekerja di Lahad Datu, Sabah Malaysia, juga dapat diamankan petugas.
“Penyelundupan gading gajah masih banyak kita temukan. Apalagi nilai jual gading gajah yang sangat tinggi, sehingga transaksinya pun marak di jalur internasional. Padahal hal ini telah diatur dalam UU No 5 tahun 1990, yakni dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia merupakan tindak pidana yang bisa dijebloskan ke penjara maupun dikenakan denda,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, M. Solafudin.
Solafudin mengungkapkan kronologi penindakan, “pada pukul 13.30 WITA petugas x-ray mencurigai barang bawaan penumpang berupa drum plastik yang terlihat pada tampilan x-ray. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan gading gajah yang dibungkus ban dalam warna hitam sebanyak 10 buah dengan berat sekitar 14,04 Kg.”
Penanganan, tersangka, dan barang bukti kemudian diserahterimakan ke Balai Pengamanan dan Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Kementerian LHK untuk diproses lebih lanjut.
Ketiga pelaku ini kan terancam pidana berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2d, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.(*)