Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Tahun 2017 dan 2018
Bea Cukai Dumai musnahkan barang hasil penindakan tahun 2017 dan 2018, yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN)
Editor: Content Writer
Bea Cukai Dumai musnahkan barang hasil penindakan tahun 2017 dan 2018, yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN), pada Rabu (24/7/2019) di di Komplek Detasemen ARHANUD RUDAL Dumai. Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas, dibakar, juga ditimbun dalam tanah.
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi, mengungkapkan penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Dumai ini merupakan manifestasi fungsi yang diemban Bea Cukai sebagai community protector, “yaitu kewajiban Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan," ujarnya.
Begitu juga penindakan atas peredaran rokok dan miras ilegal di sejumlah wilayah di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Dumai, menurut Fuad, hal ini sebagai upaya nyata Bea Cukai serta Aparat Penegak Hukum (APH) lain di wilayah Kota Dumai untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat, kalangan pengusaha, dan tentu merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang berimbang dan berkeadilan.
“Kegiatan pemusnahan yang terselenggara hari ini merupakan bentuk sinergi dan dukungan KPKNL kota Dumai kepada Bea Cukai Dumai, dalam mewujudkan tata kelola BMN yang baik dan akuntabel," ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Dumai Mahcmud Yunus.
Selain Machmud, turut hadir dalam acara ini perwakilan Polres Dumai, Pengadilan Tinggi, DenPOMAL, LANAL, KODIM, dan BP POM.
“Menjadikan institsui Bea Cukai Makin Baik dari hari kehari, merupakan tekad seluruh pegawai Bea Cukai. Untuk mewujudkanya diperlukan sinergi dengan semuah pihak, bersinergi dalam melakukan penindakan juga bersinergi dalam mengelola Barang Milik Negara eks hasil penindakan pelanggaran ketentuan Kepabeanan dan ketentuan cukai,” pungkas Fuad.(*)