Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sinergi Bea Cukai Batam dan Kepulauan Riau Amankan Dua Kapal Pembawa Rokok dan Rotan Ilegal

Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Kepulauan Riau secara sinergi telah melakukan penindakan terhadap dua kapal yang kedapatan membawa rokok dan rotan ilega

Editor: Content Writer
zoom-in Sinergi Bea Cukai Batam dan Kepulauan Riau Amankan Dua Kapal Pembawa Rokok dan Rotan Ilegal
Bea Cukai
Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Kepulauan Riau secara sinergi telah melakukan penindakan terhadap dua kapal yang kedapatan membawa rokok dan rotan ilegal. Dari penindakan kali ini, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 1.65 juta batang rokok ilegal senilai mencapai Rp1,179 miliar dan 233,5 ton rotan senilai Rp5,138 miliar. 

Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Kepulauan Riau secara sinergi telah melakukan penindakan terhadap dua kapal yang kedapatan membawa rokok dan rotan ilegal. Dari penindakan kali ini, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 1.65 juta batang rokok ilegal senilai mencapai Rp1,179 miliar dan 233,5 ton rotan senilai Rp5,138 miliar.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan kronologi kedua penindakan tersebut. “pada hari Kamis (01/08), kapal patroli Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap KM. Mawar yang memuat rokok tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai. dari pemeriksaan petugas, terdapat 1.650.000 batang rokok ilegal dari Singapura tujuan Perairan Nongsa, Batam yang melakukan kegiatan ship to ship ke high speed craft,” ungkap Heru. Perkiraan nilai barang mencapai Rp Rp 1.179.750.000‬ dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp 955.576.875.

Hanya berselang tiga hari dari penindakan sebelumnya, pada hari Minggu (04/08), Kapal Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri BC 30005 melakukan penindakan atas KLM. Bahtera Bahari. “Kapal tersebut memuat rotan asalan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sejumlah 233.550 kg dari Gresik, Jawa Timur tujuan Malaysia di sekitar Perairan Perhantuan, Indonesia,” tambah Heru. Perkiraan nilai barang mencapai Rp 5.138.100.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah
Rp 1.027.620.000.

Komitmen Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Kepulauan Riau juga ditunjukkan dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Pengawasan secara sinergis terus diimpelmentasikan guna mendapatkan hasil yang maksimal. Hingga akhir Juli 2019, Bea Cukai Batam telah berhasil mengamankan 7.926.156 batang rokok ilegal, dengan nilai barang mencapai Rp5.667.201.540 dan potensi kerugian negara yang terselamatkan mencapai Rp2.932.677.720. Sementara Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil mengamankan 12.258.342 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp8.770.714.530 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4.535.586.540.

Guna semakin meningkatkan pengawasan, Bea Cukai juga telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jernderal Perhubungan terkait memberlakukan kewajiban AIS bagi seluruh kapal sesuai dengan PM-7 Tahun 2019 tanggal 20 Februari 2019, dan mulai berlaku efektif tanggal 20 Agustus 2019.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas