Bea Cukai Bekasi Resmikan Dua Perusahaan Kawasan Berikat
Bea Cukai menyediakan berbagai fasilitas fiskal, salah satunya Kawasan Berikat, yang memberikan penangguhan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
Editor: Content Writer
Menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin sengit dan kompetisi pasar internasional yang memerlukan efisiensi agar dapat menghasilkan barang dengan kuantitas dan kualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Bea Cukai menyediakan berbagai fasilitas fiskal, salah satunya Kawasan Berikat, yang memberikan penangguhan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) bagi perusahaan industri.
Melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, Bea Cukai memastikan pemberian fasilitas Kawasan Berikat ini tepat sasaran, yaitu tepat dalam konteks pengusaha yang diberikan fasilitas ini adalah pengusaha yang mampu meningkatkan investasi manufaktur di Indonesia.
Hal ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong ekspor dan meningkatkan investasi, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Bekasi dengan meresmikan dua perusahaan Kawasan berikat, yaitu PT Detpak Indonesia dan PT D&D Packaging Indonesia, pada Kamis (01/08).
“Fasilitas Kawasan Berikat memang memberikan banyak keuntungan, antara lain ialah melancarkan cash flow perusahaan, fasilitas perpajakan dan kepabeanan, dan efisiensi pengiriman barang yang tidak perlu pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara. Kiranya fasilitas yang diberikan Bea Cukai ini dapat mengembangkan industri Indonesia di Pasar Internasional dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja di perusahaan – perusahaan industri tersebut. Jangan sampai fasilitas ini disalahgunakan, kiranya saya titipkan pekerja Indonesia dan kepercayaan ini. Bila, Perusahaan terus taat peraturan, Kami Kanwil Jabar, siap membimbing Perusahaan menuju sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO),” jelas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Saipullah Nasution.
Apresiasi pun disampaikan Direktur Detmold Group, Mrs. Pippa yang berterima kasih karena perusahaannya telah dipercaya untuk mendapatkan fasilitas ini, “thanks to Customs and Excise Indonesia for believing us this bonded zone facilitation.”
Saat ini telah ada 1.372 perusahaan di seluruh indonesia yang tergabung menjadi Kawasan Berikat. Perusahaan-perusahaan ini akan didorong untuk menjadi lebih kompetitif dan efisien dengan dipermudah prosedural operasionalnya dan dipastikan fasilitas fiskalnya, sehingga diharapkan mereka akan menjadi contoh untuk menarik investasi masuk ke Indonesia.(*)