Berharap Timbulkan Efek Jera, Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Ilegal
Dalam menjalankan fungsi sebagai community protector dengan menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melang
Editor: Content Writer
JAMBI—Dalam menjalankan fungsi sebagai community protector dengan menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai Jambi musnahkan barang bukti hasil penindakan yang telah beralih status menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN), pada Selasa (20/8) lalu, di halaman kantor Bea Cukai Jambi.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyatno memaparkan nilai barang yang dimusnahkan. “Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan ialah Rp 1.044.241.600 dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara senilai Rp 996.442.400. Selain dampak materil, juga akan menimbulkan dampak immaterial berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.
BMN yang dimusnahkan selanjutnya dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talang Gulo sebagai bagian dalam proses pemusnahan BMN.
Melalui kegiatan ini, Ardiyatno berharap dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri
“Semoga kedepannya Bea dan Cukai Jambi dapat memberikan kinerja yang makin baik di bidang pengawasan dan pelayanan!” pungkasnya.