Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, Sinergi Bea Cukai Dan Kepolisian Dalam Memberantas Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai bersinergi dengan kepolisian Resort Simeulue berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Meulaboh

Editor: Content Writer
zoom-in Lagi, Sinergi Bea Cukai Dan Kepolisian Dalam Memberantas Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai
Bea Cukai beersama Kepolisian Resort Simeulue berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Meulaboh. 

Meulaboh (11/09) – Bea Cukai bersinergi dengan Kepolisian Resort Simeulue berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Meulaboh. Penindakan dilakukan oleh pihak kepolisian dan barang hasil penindakannya telah ditangani oleh Bea Cukai. Dari penindakan yang dilakukan kepolisian pada Rabu (04/09) berhasil diamankan 200.000 batang rokok yang bernilai sekitar Rp100.000.000.

Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Akbar Harfianto mengungkapkan kronologi penggagalan pengiriman rokok ilegal tersebut. “Petugas Kepolisian Resor Simeulue berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal dari Labuhanhaji ke Sinabang. Diawali dari kecurigaan petugas terhadap masuknya barang dengan jumlah 20 karton di kapal Ferry KMP. Labuhan Haji yang baru tiba di Simeulue, petugas kepolisian kemudian mengikuti pergerakan muatan karton yang mencurigakan tersebut sampai tiba di tempat tujuan,” ungkap Akbar.

Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Petugas juga berhasil mengamankan pelaku dari pelanggaran tersebut. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 200.000 batang rokok dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp.100.000.000 dengan total potensi kerugian negara senilai Rp.87.461.000. Pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Kantor Bea Cukai Meulaboh guna penelitian dan pengembangan lebih lanjut.

“Dua hari sebelumnya pada Senin (02/09), Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resor Aceh Selatan juga berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 34 karton. Rokok ilegal tersebut dibongkar dari truck yang berasal dari Pati, Jawa Tengah. Dari tangan pelaku juga berhasil diamankan sejumlah 544.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan potensi kerugian negara senilai Rp.246.160.000,” ujar Akbar.

Bea Cukai Meulaboh akan terus bekerja sama dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya sebagai wujud sinergi Bea Cukai Meulaboh dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara khususnya di bidang cukai. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas