Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Minuman-Makanan Tanpa Izin BPOM

Bea Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan hasil penindakan barang kena cukai serta makanan dan minuman yang tidak memiliki izin dari BPOM pada hari Kamis

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Minuman-Makanan Tanpa Izin BPOM
Bea Cukai
dimusnahkan 478 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 13.400 batang rokok, 58 Kg tembakau iris, 30 batang cerutu dan 11.800 buah rokok elektrik. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG (24/9) - Bea Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan hasil penindakan barang kena cukai (BKC) serta makanan dan minuman yang tidak memiliki izin dari BPOM pada hari Kamis (19/9) lalu. Pemusnahan ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector yang bertugas melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan tanpa izin.

Hingga pertengahan bulan September 2019, masih banyak BKC yang ditegah oleh petugas Bea Cukai, baik berupa barang bawaan penumpang ataupun barang kiriman.

Dalam kurun waktu yang sama, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengamankan barang-barang yang dibawa oleh penumpang di terminal kedatangan internasional berupa makanan dan minuman yang dibawa dalam jumlah besar serta tidak memiliki izin impor dan atau izin edar dari BPOM.

Baca: Bea Cukai Pasuruan Tetapkan 6 Perusahaan Penerima Kawasan Berikat Mandiri

Baca: Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok hingga Vape Ilegal di Sumbawa

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, mengungkapkan bahwa pemusnahan kali ini berdasarkan 26 dokumen surat bukti penindakan (SBP) dan 1 surat titipan yang dilakukan hingga tanggal 17 September 2019.

“Barang yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan hingga pertengahan september. Dari seluruh penindakan yang dilakukan Bea Cukai Soetta, dimusnahkan kali ini 478 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 13.400 batang rokok, 58 Kg tembakau iris, 30 batang cerutu dan 11.800 buah rokok elektrik. Serta makanan dan minuman yang tidak memiliki izin pemasukan dari BPOM” tutur Erwin.

Erwin menjelaskan bahwa sosialisasi dan penyebaran informasi baik secara langsung maupun melalui media online kepada masyarakat telah secara massif dilakukan.

Namun, tentu saja masih ditemukan masyarakat yang belum memahami dengan baik peraturan tentang BKC tersebut dan sebagian pihak lainnya memahami tetapi lalai dalam menerapkannya.

Baca: Hingga Agustus 2019, Bea Cukai Sulbagtara Telah Amankan 3.9 Juta Batang Rokok Ilegal

Berita Rekomendasi

“Aturan-aturan membawa barang antar negara itu sudah kita sosialisasikan secara masif, masyarakat pun seharusnya sudah mengetahui aturan-aturan yang ada. Tapi kalau kita lihat barang bukti yang kita kumpulkan, berarti ada oknum-oknum yang mencoba mencari celah dari Bea Cukai. Tentu kita tidak akan biarkan. Pemusnahan ini sebagai tindakan yang kita lakukan kalau ada masyarakat yang mencoba mengelabui kita” lanjut Erwin.

Melalui pemusnahan ini diharapkan masyarakat dapat lebih memahami aturan terkait pembatasan atas barang kena cukai yang diperbolehkan masuk ke Indonesia baik melalui barang bawaan penumpang ataupun barang kiriman.

Selain itu, masyarakat perlu menyadari aturan terkait beberapa jenis makanan dan minuman yang pemasukannya diatur secara khusus oleh instansi tertentu, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas