Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tindak Lanjuti Informasi Masyarakat, Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap bangunan di Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara pada hari Rabu (18/09) tempat rokok ilegal

Editor: Content Writer
zoom-in Tindak Lanjuti Informasi Masyarakat, Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal
Bea Cukai
Petugas Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap bangunan di Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara pada hari Rabu (18/09), yang menjadi tempat penimbunan rokok ilegal. 

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS (23/09/2019) – Petugas Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap bangunan di Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara pada hari Rabu (18/09), yang disinyalir menjadi tempat penimbunan rokok ilegal. Pada penindakan ini, petugas mengamankan 200.600 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). Rokok ilegal tersebut berupa rokok batangan dan rokok siap edar yang tidak dilekati pita cukai dengan nilai total Rp143.429.000,00 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp94.696.239,00.

“Sebelumnya kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera menuju ke lokasi untuk melakukan pengamatan dan penindakan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Iman Prayitno.

Baca: Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Minuman-Makanan Tanpa Izin BPOM

Selain mengamankan rokok ilegal, petugas juga mengamankan enam belas buah alat pemanas yang digunakan dalam proses produksi rokok. Seluruh barang hasil penindakan tersebut diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Penindakan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai Kudus untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi kepentingan nasional khususnya pengusaha barang kena cukai legal agar tercipta persaingan usaha yang sehat dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai,” jelas Iman. (*)

Baca: Dukung Keterbukaan Informasi, Bea Cukai Kepulauan Riau Luncurkan Aplikasi BEKEN

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas