Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edarkan Rokok Ilegal, Seorang Sales Ditangkap Petugas Bea Cukai Blitar

Bea Cukai Blitar menangkap seorang sales yang diduga sebagai pengedar rokok tanpa dilekati pita cukai pada pertengahan September 2019.

Editor: Content Writer
zoom-in Edarkan Rokok Ilegal, Seorang Sales Ditangkap Petugas Bea Cukai Blitar
Bea Cukai
Bea Cukai Blitar 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR (01/10) – Bea Cukai Blitar menangkap seorang sales yang diduga sebagai pengedar rokok tanpa dilekati pita cukai pada pertengahan September 2019. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan pendalaman informasi terkait adanya kegiatan pengiriman barang kena cukai ilegal pada sebuah toko di kecamatan Udanawu.

Mohammad Ayub Yanuar Pribadi, selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Blitar menjelaskan tentang kronologis penangkapan tersebut.

“Atas informasi yang diperoleh, kami mendapati seseorang yang diduga sales rokok ilegal mengendarai kendaraan roda dua dan membawa saddle bag yang diduga memuat rokok ilegal. Kami memutuskan melakukan pengintaian. Tak berapa lama sales tersebut berhenti di sebuah toko dan membuka saddle bag yang berisi rokok ilegal.”

Baca: Dukung Indonesia Bebas dari Korupsi, Bea Cukai Meulaboh Canangkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM

Baca: Amankan Negara, Bea Cukai Sulbagsel Gagalkan Dua Penyelundupan Ekstasi Dalam Sepekan

Penindakan pun dilakukan pada pukul 15.00 WIB dengan menghampiri sales. Terduga berusaha melarikan diri namun tak berselang lama terduga berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai Blitar.

“Kami pun melakukan pemeriksaan terhadap saddle bag tersebut dan didapati Barang Kena Cukai Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai.” jelas Ayub.

Dari hasil penindakan tersebut didapati 42.048 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai mencapai Rp30 juta dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp15,5 juta. Setelah itu, petugas Bea Cukai Blitar mengembangkan kasus tersebut dengan mendatangi gudang penyimpanan rokok ilegal dan dari situ ditemukan sebanyak 112.768 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Total nilai barang sebesar Rp80,3 juta dan kerugian negara sebesar Rp41,4 juta. “Untuk saat ini terduga sudah kami amankan dan masih dalam proses penyidikan. Ini merupakan bukti komitmen kami dengan tidak memberikan toleransi apapun bagi oknum yang melanggar ketentuan cukai,” ujar Ayub. (*)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas