Bea Cukai Kendari Bakar Rokok Ilegal dan Pakaian Bekas Senilai 4,9 Miliar Rupiah
Rokok Ilegal dan balepress berupa pakaian bekas dan sepatu bekas hasil penindakan Bea Cukai Kendari tahun 2018 s.d 2019 dibakar di Mako Lanal Kendari.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI – Rokok Ilegal dan balepress berupa pakaian bekas dan sepatu bekas hasil penindakan Bea Cukai Kendari tahun 2018 s.d 2019 dibakar di Mako Lanal Kendari. Rokok ilegal yang dibakar berjumlah 4,86 juta batang dan 677 balepress terdiri atas 292 bales pakaian bekas dan 385 bales sepatu bekas.
Pemusnahan dipimpin Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, dan dihadiri unsur pimpinan daerah baik sipil, TNI maupun Kepolisian. Pemusnahan hasil penindakan dilakukan di dua tempat terpisah di Konawe Selatan dan Kolaka (03/10/2019).
Dalam sambutan pembukanya, Ali Mazi memaparkan bahwa provinsi Sulawesi Tenggara merupakan daerah dengan potensi pasar rokok cukup besar, sehingga pasar tersebut tentunya akan diisi oleh produk legal maupun ilegal. Selain hilangnya penerimaan negara berupa cukai, rokok ilegal juga dikhawatirkan tidak memiliki kualitas produk yang baik.
“Inilah yang menjadi perhatian dari pemerintah daerah untuk selalu menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat di provinsi Sulawesi Tenggara sekaligus memastikan hak-hak negara terjamin dan terpenuhi melalui pemungutan penerimaan termasuk di dalamnya adalah cukai hasil tembakau,” jelasnya. Sedangkan balepress yang biasa disebut pakaian bekas dinyatakan ilegal karena undang-undang melarang untuk impor jenis barang ini.
Ali Mazi memberikan apresiasi atas penangkapan dan pemusnahan ini kepada seluruh instansi yang terlibat. “Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi, forkopimda, dan OPD yang telah bersinergi dalam memberantas barang-barang ilegal yang masuk ke provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga masyarakat dapat menikmati produk-produk yang berkualitas dan telah memenuhi ketentuan perpajakan yang diterapkan di Indonesia,” tutup Ali Mazi.
Baca: Tingkatkan Pengawasan Laut, Menkeu Resmikan Pusat Komando Dan Pengendalian Patroli Laut Bea Cukai
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Padmoyo Tri Wikanto, menjelaskan nilai rokok ilegal yang dimusnahkan sebesar 3,47 miliar rupiah, dan potensi kerugian negara dari pungutan cukai atas beredarnya rokok ilegal sebesar 1,79 miliar rupiah.
Pakaian bekas yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan KLM Bumi Lestari pada Januari 2019. Kapal dapat ditangkap atas hasil koordinasi yang baik dengan aparat TNI dan kepolisian khususnya TNI Angkatan Laut. Atas tangkapan tersebut, balepress sejumlah 677 bales, telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Wangi Wangi dengan nomor 41/Pid.Sus/2019/PN Wgw tanggal 20 Agustus 2019.
Baca: Menteri Keuangan RI Resmikan Museum Dan Perpustakaan Terbaru Milik Bea Cukai
Untuk efektivitas, pemusnahan dilakukan di dua tempat terpisah yaitu di Palangga, Kabupaten Konawe Selatan dan di Pomalaa, Kabupaten Kolaka. “Sebanyak 942.280 batang rokok ilegal dan 677 bales balepress dimusnahkan di Palangga, Kabupaten Konawe Selatan dan sisanya sebanyak 3.920.000 batang rokok ilegal dimusnahkan di Pomalaa, Kabupaten Kolaka,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai memberikan piagam penghargaan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai kepada personil TNI dan pegawai Bea Cukai yang telah berjasa pada saat penangkapan KLM Bumi Lestari. Terdiri dari 8 orang dari unsur TNI AL, 2 orang dari TNI AD, dan 2 orang pegawai Bea Cukai. (*)