Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditempel di Badan, Cara Baru Jastip Ilegal Kelabui Bea Cukai

Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya dua orang mahasiswa sebuah universitas ternama yang kedapatan membawa delapan buah iPhone 11.

Editor: Content Writer
zoom-in Ditempel di Badan, Cara Baru Jastip Ilegal Kelabui Bea Cukai
dok. Bea Cukai

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan barang bawaan penumpang dengan maksud menghindari kewajiban perpajakan.

Kali ini kejelian petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya dua orang mahasiswa sebuah universitas ternama yang kedapatan membawa delapan buah iPhone 11 hasil “jastip” dari Singapura.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Erwin Situmorang mengungkapkan kronologi penindakan “jastip” tersebut.

“Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai Soekarno Hatta. Modusnya yang digunakan kali ini adalah dengan memisahkan iPhone dengan kotak kemasannya yang ditinggal di Singapura. Cerdiknya, pelaku memasukkan iPhone-nya ke kantong baju, bahkan ada yang dilakban di paha salah seorang pelaku,” ungkap Erwin.

Kedua penumpang berinisial TLS dan VA tiba di Jakarta pada 9 Oktober 2019 pukul 22.45 WIB. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan mereka.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua buah iPhone 11 yang dibawa oleh VA dan enam buah yang dibawa oleh TLS.

Keduanya sengaja keluar tidak secara bersamaan untuk menghindari kecurigaan petugas. Saat ini petugas telah menerbitkan surat bukti penindakan dan meneliti lebih lanjut terhadap kasus ini.

Berita Rekomendasi

Erwin juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat menaati aturan ketentuan barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan.

“Kami mengimbau agar masyarakat dapat menaati aturan barang bawaan penumpang. Saat ini nilai pembebasannya USD 500/penumpang. Jadi kalau lebih dari itu silakan untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ungkap Erwin.

Pemerintah melalui Bea Cukai juga menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat untuk melakukan bisnis jual beli, asalkan sesuai dalam koridor yang sudah ditentukan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas