Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukannya Dilelang, Ini Alasan Bea Cukai Hancurkan Ribuan Smartphone

Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali melakukan pemusnahan terhadap ribuan unit smartphone ilegal berbagai merek

Editor: Content Writer
zoom-in Bukannya Dilelang, Ini Alasan Bea Cukai Hancurkan Ribuan Smartphone
Bea Cukai
Pemusnahan terhadap ribuan unit smartphone ilegal berbagai merek yang statusnya telah menjadi barang milik negara (BMN) di halaman depan gedung kantor, pada Selasa (08/10) lalu 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG (14/10) – Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali melakukan pemusnahan terhadap ribuan unit smartphone ilegal berbagai merek yang statusnya telah menjadi barang milik negara (BMN) di halaman depan gedung kantor, pada Selasa (08/10) lalu.

Pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil tangkapan selama periode tahun 2018 sejumlah 2.464 unit smartphone dengan perkiraan nilai sebesar Rp3,5 miliar yang diimpor secara ilegal melalui terminal kedatangan internasional ataupun terminal kargo Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang mengungkapkan ada beberapa alasan dan ketentuan yang telah dipenuhi atas pelaksanaan pemusnahan smartphone tersebut.

Baca: Ditempel di Badan, Cara Baru Jastip Ilegal Kelabui Bea Cukai

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan, impor produk elektronik (telepon seluler) wajib memenuhi persyaratan perizinan dari instansi terkait berupa sertifikasi, persetujuan impor, dan laporan surveyor, dikecualikan dari peraturan tersebut untuk barang kiriman atau barang pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 2 unit.

Menurut Erwin, penyelundupan ponsel ilegal juga akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat terhadap produsen ataupun barang sejenis lainnya. Untuk melindungi pasar telepon seluler dalam negeri dari peredaran ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas harga, serta demi menumbuhkan roda perekonomian di dalam negeri, BMN berupa handphone peruntukannya tidak untuk dilelang, melainkan dimusnahkan.

“Kalau smartphone ini kami lelang, justru akan mengakibatkan industri handphone dalam negeri tidak berkembang karena orang-orang akan memilih untuk beli handphone yang dilelang tersebut dan juga tidak akan memberi efek jerah kepada para pelanggar yang mengimpor handphone secara ilegal,” tegas Erwin.

Baca: Gagalkan Penyelundupan Sabu, Bea Cukai Kalimantan Selamatkan 190 Ribu Jiwa

Berbagai upaya akan terus dilakukan oleh Bea Cukai dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar patuh pada aturan khususnya maengenai ketertiban barang bawaan penumpang ataupun barang kiriman dari luar negeri agar tidak merugikan diri sendiri dan negara. (*)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas