Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Kawasan Berikat pada Perusahaan Pengolah Biji Nikel

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten terbitkan izin kawasan berikat kepada PT Cahaya Modern Metal Industri (CMM

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Kawasan Berikat pada Perusahaan Pengolah Biji Nikel
Bea Cukai
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten terbitkan izin kawasan berikat kepada PT Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) yang berlokasi di Kecamatan Cikande, Serang, Banten, pada Selasa (15/10) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN, 18/10/2019 – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten terbitkan izin kawasan berikat kepada PT Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) yang berlokasi di Kecamatan Cikande, Serang, Banten, pada Selasa (15/10). PT CMMI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan bijih nikel (ore nikel) menjadi produk nikel pig iron (NPI).

Nikel ore adalah batuan mineral yang merupakan bahan baku pembuatan logam nikel. Nikel adalah unsur kimia dengan simbol Ni dan nomor atom 28. Logam ini berwarna putih perak berkilau, dengan sedikit nuansa kuning keemasan.

Baca: Petugas Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Dengan Modus Back Door

Sedangkan NPI merupakan feronikel berkadar yang berkadar rendah. Latar belakang diproduksinya NPI adalah sebagai alternatif pengganti feronikel sebagai bahan baku dalam pembuatan baja tahan karat (stainless steel).

Diketahui pada tahun 2019, Pemerintah RI telah menerbitkan peraturan yang melarang ekpor bijih nikel atau nikel ore, yaitu Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2019. Salah satu alasannya adalah karena untuk menjaga cadangan dan juga mempertimbangkan banyaknya smelter nikel yang mulai beroperasi di Indonesia. Dengan terbitnya aturan tersebut, bijih nikel dapat diolah di negeri sendiri menjadi nikel olahan dan mendatangkan nilai tambah yang lebih besar.

Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Mohammad Aflah Farobi, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menyediakan berbagai fasilitas fiskal guna mendukung kemudahan dan peningkatan ekspor, salah satunya ialah kawasan berikat.

Melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 131/PMK.04/2018 tentang kawasan berikat, Bea Cukai memastikan pemberian fasilitas ini tepat sasaran, yaitu tepat dalam konteks pengusaha yang diberikan fasilitas ini adalah pengusaha yang mampu meningkatkan investasi manufaktur di Indonesia. Hal ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong ekspor dan meningkatkan investasi.

Baca: Jalankan Fungsi Community Protector, Bea Cukai Gresik Musnahkan Puluhan Ribu Barang Ilegal

“Pemberian izin kawasan berikat terhadap perusahaan pengolah bijih nikel membuktikan bahwa Bea Cukai turut memberikan dukungan terhadap program hilirisasi mineral atau pengembangan pabrik pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) di Indonesia,” ungkap Aflah. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas