Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai dan TNI Kembali Sita Rokok Ilegal Rp2.66 Milyar

Bea Cukai Jateng DIY belum mau berhenti menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayahnya.

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai dan TNI Kembali Sita Rokok Ilegal Rp2.66 Milyar
Bea Cukai
Bea Cukai 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Bea Cukai Jateng DIY belum mau berhenti menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayahnya. Kini petugas kembali berhasil menyita rokok illegal senilai Rp2.66 Milyar di 7 lokasi berbeda dalam kurun waktu 30 September 2019 s.d. 23 oktober 2019.

Secara keseluruhan jumlah rokok illegal yang berhasil diamankan berjumlah lebih dari 2.9 Juta batang dengan nilai potensi kerugian Negara mencapai lebih dari Rp1.75 Milyar.

Operasi Gempur kali ini melibatkan tim gabungan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY, KPPBC Kudus dan KPPBC Semarang dan dibackup TNI dari tim Pomdam IV Diponegoro.

Baca: JAKI, Aplikasi Serbaguna Bisa Cek Kualitas Udara Sampai Lapor Kondisi Sekitar

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Parjiya menceritakan keberhasilan petugas dalam operasi kali ini.

“Bea Cukai akan terus melakukan penindakan rokok illegal bersama-sama dengan Aparat Penegak Hukum dan juga Pemprov Jateng. Kami tidak akan berhenti. Ini untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus mengamankan keuangan Negara. Rokok illegal senilai Rp2.66 Milyar yang kali ini berhasil diamankan petugas berasal dari 7 penindakan di 7 lokasi berbeda. Yang pertama pada tanggal 30 September 2019 dini hari berhasil diamankan 1 truk colt diesel bermuatan rokok illegal di Jalan Tol Semarang – Batang. Petugas berhasil mengamankan rokok illegal senilai Rp1.3 Milyar. Yang kedua pada tanggal 8 Oktober 2019 siang, petugas berhasil mengamankan rokok illegal di 4 lokasi di Jepara. Di Desa Geneng, Batealit dimankan rokok illegal senilai Rp283.22 juta. Di Desa Purwogondo, Kalimanyatan senilai Rp14.3 Juta. Di desa Kalipucang Wetan, kalimanyatan senilai Rp70.64 Juta. Di Desa Pendosawalan, Kalimanyatan senilai 765.34 Juta. Sedangkan yang terakhir pada Rabu tanggal 23 Oktober 2019 kemarin, petugas mengamankan rokok illegal di 2 lokasi berbeda. Satu lokasi di Desa Teluk Wetan, Welahan senilai 91.88 Juta dan lokasi terakhir di Desa Sidigede, Welahan senilai 121.26 Juta”, urainya.

Melalui kesempatan ini Parjiya kembali mengajak kepada para pengusaha rokok illegal dan seluruh pihak terkait agar menyudahi kegiatannya. Rokok ilegal itu merugikan Negara dan masyarakat.

Baca: Cerita CRM yang Bikin Petugas Siaga, Warga Pun Senang Dibuatnya

“Mari kami bantu menjadi pengusaha yang legal. Legal itu mudah. Jadilah pengusaha yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan malah sebaliknya mengambil hak masyarakat melalui rokok ilegal ini”, ajaknya. Parjiya menambahkan bahwa masyarakat perlu diberikan informasi yang benar bahwa penindakan rokok illegal ini tidak mudah. “Beberapa kali kami mendapat perlawanan hukum, seperti Pra peradilan, TUN, dll. Yang perlu digarisbawahi bahwa seandainya dalam gugatan tersebut kami kalah karena cacat prosedur dll, bukan berarti tindakan para pengusaha rokok illegal itu benar atau rokok illegal itu benar. Ini yang harus diluruskan dan diketahui masyarakat. Ilegal itu tetap salah. Mereka tidak membayar cukai, pajak rokok, dan PPnHT yang semuanya untuk APBN, milik kita semua, untuk pembangunan, untuk masyarakat seluruh Indonesia” pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Gatot Sugeng Wibowo membeberkan kronologi penindakan dan modus yang digunakan.

Baca: Trik Cerdas Agar Tagihan Listrik Aman

“Penindakan di 7 lokasi dalam kurun waktu tersebut berawal dari informasi masyarakat dan juga informasi intelijen. Seluruh informasi yang ada kemudian dianalisis dan ditindaklanjuti dengan hati-hati. Dari 7 lokasi penindakan, 6 diantaranya dilakukan di rumah atau bangunan di daerah Jepara. Hanya 1 lokasi yang dilakukan penindakan di Jalan Tol Semarang – Batang. Penindakan di Jalan Tol tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada kendaraan yang mengangkut rokok illegal dari arah Jepara yang akan menuju ke Pulau Sumatera. Sedangkan 6 lokasi di Jepara selain merupakan hasil pengembangan juga merupakan hasil informasi dan analisis intelijen. Modus yang dipergunakan sebagian besar tidak menggunakan pita cukai atau disebut rokok polos, sebagian lainnya menggunakan pita cukai palsu. Jadi sama sekali tidak membayar Cukai, PPnHT dan Pajak Rokok. Tidak hanya Negara atau Pemerintah Pusat yang rugi namun juga Pemerintah Daerah kehilangan Pajak Rokoknya dan Dana Bagi Hasilnya kelak”, ungkapnya.

Seluruh Barang Hasil Penindakan (BHP) dan para terperiksa kemudian dibawa ke kantor terkait untuk pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut. BHP dan terperiksa hasil penindakan di Jalan Tol Semarang – Batang dibawa ke Kanwil Jateng DIY, sedangkan BHP dan terperiksa hasil penindakan di lokasi lainnya dibawa ke Bea Cukai Kudus. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas