Bea Cukai dan Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Ekstasi dan Happy Five
Petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun beserta anggota Polres Karimun mengamankan seorang anak buah kapal (ABK) ferry MV. PUTRI ANGGRENI 05
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, Tanjung Balai Karimun, 05-11-2019 – Petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun beserta anggota Polres Karimun mengamankan seorang anak buah kapal (ABK) ferry MV. PUTRI ANGGRENI 05 berinisal FT yang diduga membawa narkotika dari Pelabuhan Puteri Harbour, Malaysia tujuan Tanjung Balai Karimun di kawasan pabean pelabuhan ferry internasional Tanjung Balai Karimun, pada tanggal 23 Novemer 2019.
Baca: Ini Sederet Kantor Bea Cukai Penerima Penghargaan Pada Hari Oeang ke-73
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan 5 butir pil diduga ekstasi dan 2 butir diduga happy five dari saku celana FT. Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari FT, petugas melanjutkan pemeriksaan di kamar mesin lalu ditemukan 1 kotak hitam dengan isi pil diduga Happy Five di dalam loker FT dan 1 bungkus plastik warna hijau yang di dalamnya berisi 1 kotak berupa serbuk kristal putih diduga shabu dan pil ekstasi di bawah lantai kamar mesin
“Dapat kami tekankan bahwa jaringan narkotika tidak akan pernah berhenti untuk menyelundupkan narkotika yang membahayakan anak bangsa. Untuk itu, kami imbau masyarakat untuk selalu dapat membentengi diri dan mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, salah satunya dengan melaporkan tindakan mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
Baca: Puluhan Juta Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai di Makassar
Kami juga berharap sinergi yang baik antar aparat penegak hukum terus berjalan dan selalu dapat ditingkatkan, untuk mengamankan masyarakat dari ancaman barang haram tersebut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bernhard Sibarani, pada Selasa (05/11). (*)