Tak Kenal Lelah, Bea Cukai Kembali Sita Rokok Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar
Bea Cukai kembali menyita rokok ilegal dengan total nilai barang sebesar Rp2,8 miliar di beberapa lokasi berbeda
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA (08-11) – Masih dalam rangka operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ secara serentak di seluruh unit kerja di Indonesia, Bea Cukai kembali menyita rokok ilegal dengan total nilai barang sebesar Rp2,8 miliar di beberapa lokasi berbeda, dalam kurun waktu kurang dari satu minggu sejak akhir Oktober hingga awal November 2019.
Diawali dengan tiga kali penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY pada tanggal 30 dan 31 Oktober 2019 dengan total nilai barang tangkapan sebesar Rp2,2 miliar.
Baca: Wujudkan Wilayah Bebas KKN, Bea Cukai Nanga Badau Canangkan Zona Integritas
Pada tanggal 30 Oktober 2019 malam, petugas berhasil mengamankan rokok sejumlah 408 ribu batang yang dilekati pita cukai palsu pada sebuah truk di rest area jalan Tol Semarang-Batang. Dari penindakan itu, petugas kembangkan ke tempat pemuatan asal rokok tersebut. Akhirnya, pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan lagi rokok sejumlah 708 ribu batang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) di sebuah bangunan di Dusun Brayo Timur, Kendal.
Operasi tidak berhenti sampai disitu, tim gabungan tetap waspada terhadap setiap informasi dan pergerakan yang ada. Hingga pada tanggal 31 Oktober 2019 dini hari, petugas kembali berhasil mengamankan rokok dengan jumlah lebih besar yaitu 1.960.000 batang rokok tanpa pita cukai (rokok polos) pada sebuah truk di rest area km 294 Jalan Tol Pejagan-Pemalang, Tegal.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya, tak bosan-bosannya mengajak kepada para pengusaha rokok ilegal dan seluruh pihak terkait agar dapat melakukan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. “Legal itu mudah, mari kami bantu menjadi pengusaha yang legal. Ilegal itu salah karena tidak membayar cukai dan pajak rokok yang semuanya untuk APBN, milik kita semua, untuk pembangunan, untuk masyarakat seluruh Indonesia. Jadilah pengusaha yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan malah sebaliknya mengambil hak masyarakat,” ujarnya.
Selain tiga penindakan tersebut, Bea Cukai Kudus juga secara berkelanjutan telah melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Penangkapan dilakukan terhadap sebuah kendaraan minibus dan empat bangunan yang diduga menyimpan rokok ilegal.
Pada hari Senin (4-11), petugas bergerak cepat melakukan operasi tertutup di sekitar Jalan Raya Kudus – Semarang, Jalan Raya Kudus – Pati, dan Jalan Raya Kudus – Purwodadi. Pada malam harinya, petugas mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi yang diperoleh terlihat sedang melintas di Jalan Raya Kudus-Purwodadi. Setelah sarana pengangkut berhasil diberhentikan, petugas menemukan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai.
“Di dalam minibus tersebut ditemukan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 220 ribu batang senilai Rp157.300.000, dan dua orang yaitu AS (33 tahun) dan MSA (16 tahun) sebagai sopir dan kernet.” ujar Iman Prayitno, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.
Dua hari kemudian, pada Rabu (6-11), Bea Cukai Kudus kembali berhasil mengamankan 694.600 batang rokok ilegal dari penindakan terhadap empat bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara dan Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Jepara. Rokok ilegal senilai Rp496.639.000 ini ditemukan petugas dalam bentuk rokok batangan dan rokok siap edar yang tidak dilekati pita cukai.
Rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah pusat namun juga merugikan pemerintah daerah karena kehilangan Pajak Rokok yang seharusnya dibayar dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang kelak akan diterima oleh pemerintah daerah tersebut.
Baca: Bea Cukai Tasikmalaya Fasilitasi Ekspor Perdanan Cocopeat Block ke Jepang
"Kami juga menekankan kepada para pelaku usaha rokok yang berniat menghindari kewajiban melunasi pungutan negara bahwa legal itu mudah, sehingga kami ingin agar praktik ilegal tersebut dapat dihentikan mulai saat ini." pungkas Iman.
Operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ ini dilaksanakan untuk menekan peredaran rokok ilegal di pasaran hingga turun ke angka 3% di 2019 sebagaimana yang telah ditargetkan oleh Menteri Keuangan. Tidak hanya untuk mengamankan keuangan negara, namun juga untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan menciptakan rasa keadilan bagi pelaku usaha. (*)