Penyelundupan Narkoba Kembali Digagalkan Bea Cukai Karimun
Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba berupa ‘happy five’, ekstasi, dan sabu, pada Jumat (15-11)
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG BALAI KARIMUN - Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba berupa ‘happy five’, ekstasi, dan sabu, pada Jumat (15-11) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bernhard Sibarani, menjelaskan dalam kegiatan siaran pers penegahan narkoba, psikotropika dan prekursor (NPP) bahwa penegahan diawali dari profiling penumpang pada kapal Ferry di pelabuhan Tanjung Balai Karimun.
Petugas melihat salah satu penumpang memiliki gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan badan serta barang bawaannya.
Baca: Bea Cukai Bersama KLHK Kerjasama Awasi Perdagangan Ilegal Bahan Perusak Ozon (BPO)
“Atas hasil pemeriksaan, ditemukan satu buah bungkusan berupa tablet dengan merek Erimin 5 disembunyikan di lipatan lengan baju, satu bungkus pil yang diduga ekstasi disembunyikan di lipatan celana, dan satu buah bungkusan berisi serbuk kristal putih diduga sabu yang ditemukan di dalam dompet saku celana,” jelas Bernhard.
Selanjutnya penumpang berinisial ‘H’ beserta barang bukti oleh petugas Bea Cukai dibawa ke Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan mendalam bersama anggota Satnarkoba Polres Tanjung Balai Karimun.
Baca: Rokok Ilegal Jadi Komoditas Terbanyak yang Diusut Bea Cukai
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 113 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Bernhard.
"Kini kasusnya telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Karimun untuk proses selanjutnya, pungkasnya. (*)