Bea Cukai Jember Wujudkan Birokrasi Bersih Dan Melayani
Bea Cukai Jember canangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK/WBBM)
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER, 25-11-2019 – Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, Bea Cukai Jember canangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK/WBBM), pada Kamis (14-11) lalu.
Pencanangan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Keuangan bahwa seluruh jajaran Kementerian Keuangan agar melakukan akselerasi pembangunan zona integritas, dengan target di tahun 2020 seluruh kantor dibawah Kementerian Keuangan harus sudah mengajukan pembangunan zona integritas.
Baca: Layanan Bea Cukai Dapatkan Apresiasi Eksportir Produk Pertanian di Jawa Tengah
Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan, semua instansi dan pengguna jasa agar bisa mengemban amanah dalam menjalankan tugas. Pasalnya, Bea Cukai Jember berkomitmen melaksanakan reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan yang berkualitas.
“Dalam Peraturan Presiden No 54 tahun 2018, tentang strategi nasional (Stranas), pencegahan korupsi ada tiga prioritas, salah satu sub aksinya adalah pembangunan zona integritas,” ujar Firman.
Dengan adanya zona integritas, Tubagus Firman berharap Bea Cukai Jember dapat menjadi role model reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan yang berkualitas.
“Kami juga berharap dukungan para pengguna jasa, terutama dengan penerapan menejemen anti suap, sehingga komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik berkualitas dapat tercapai,” pungkasnya.
Baca: Sinergi Bea Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan Sukseskan Ekspor Raya Produk Perikanan
Acara dilanjutkan dengan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan periode tahun 2019. Barang yang dimusnahkan sejumlah 2.618.108 batang rokok ilegal senilai Rp1,7 miliar dan 628 item barang tegahan Pos Lalu Bea yang terdiri dari sex Toys, kosmetik dan obat-obatan senilai Rp6.974.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp900 juta. (*)