Lagi-lagi Bea Cukai Menggagalkan Pengiriman Rokok Ilegal dari Surabaya
Komitmen dan keseriusan Bea Cukai melakukan penegakan hukum secara konsisten di bidang Cukai tidak perlu diragukan di dalam situasi dan kondisi apapun
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Komitmen dan keseriusan Bea Cukai melakukan penegakan hukum secara konsisten di bidang Cukai tidak perlu diragukan di dalam situasi dan kondisi apapun, bahkan di tengah pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung saat ini. Sebagai buktinya, setelah dua hari yang lalu berhasil menggagalkan upaya pengiriman lebih dari 3.1 juta batang rokok ilegal, kali ini Bea Cukai kembali berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal dari Surabaya.
Awalnya, menurut Kepala Seksi Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I Mohammad Yatim, petugas Bea Cukai melakukan pendalaman informasi akan adanya pengiriman rokok ilegal ke daerah Banjarmasin, Kalimantan Bagian Selatan, dari ekspedisi L di wilayah Semut, Surabaya. Kemudian, pada hari Senin tanggal 13 April 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas Bea Cukai melakukan penindakan dan didapati sebanyak 72 bal atau 288.000 batang rokok ilegal merk dagang GL yang dilekati pita cukai yang diduga palsu.
Rokok ilegal dimaksud dibawa ke kantor Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I sebagai barang bukti. Terhadap saksi terperiksa saudara GS yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan para pihak yang patut diduga mengetahui adanya kegiatan dimaksud, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas penindakan tersebut, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Serah Terima.
Lebih lanjut, Mohammad Yatim menambahkan bahwa proses penindakan ini merupakan bagian dari Operasi GEMPUR rokok ilegal yang dilakukan secara rutin oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I. “Total nilai rokok ilegal yang diamankan dari penindakan ini di atas 300 juta rupiah dengan taksiran potensi kerugian negara di atas 150 juta rupiah,” ujar Yatim.
Yatim mengatakan bahwa rokok ilegal tersebut melanggar sejumlah aturan pidana di bidang Cukai yaitu Pasal 55 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yaitu: tindakan memalsukan pita cukai, membeli pita cukai palsu, mempergunakan pita cukai bekas; dan memiliki BKC hasil pidana.
Apabila terbukti, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan dipidana denda paling sedikit 8 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; dan/ atau dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Kami menyesalkan dalam kondisi seperti masih ada pelaku usaha yang memanfaatkan situasi wabah Covid-19 untuk menjual rokok ilegal,” kata Yatim. Kesadaran hukum dan peran serta masyarakat amat diperlukan untuk mendukung kinerja Bea Cukai di kemudian hari, baik dalam pengendalian BKC ilegal dan juga dalam pengamanan hak keuangan negara dari sektor Cukai.
“Dapat kami tegaskan kepada masyarakat, bahwa semua kantor Bea Cukai dalam kondisi siaga untuk pengawasan dalam rangka operasi GEMPUR rokok ilegal,” tukas Yatim menutup siaran pers-nya. (*)