Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Kepulauan Riau Amankan Kapal Pengangkut Kayu Ilegal

Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil menegah kapal KM Putra Abadi yang kedapatan mengangkut kayu teki yang merupakan barang dalam k

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai Kepulauan Riau Amankan Kapal Pengangkut Kayu Ilegal
Bea Cukai

TRIBUNNEWS.COM - Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil menegah kapal KM Putra Abadi yang kedapatan mengangkut kayu teki yang merupakan barang dalam kategori larangan dan pembatasan. Penindakan dilakukan pada Jumat (03/04) di perairan pulau Labon Kecil. Kepala Kantor Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto, mengungkapkan bahwa kapal tersebut disinyalir akan berlayar menuju Singapura.

Sebelum dilakukan penindakan terhadap kapal KM. Putra Abadi terlihat sebuah speedboat dengan beberapa orang diatasnya bertolak dari sarana pengangkut tersebut.

“Petugas Bea Cukai Kepulauan Riau melakukan usaha pengejaran terhadap speedboat tersebut dan untuk menghindari risiko sabotase sarana pengangkut tersebut dalam waktu yang bersamaan beberapa petugas Bea Cukai Kepri melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Putra Abadi,” ungkap Agus.

Pada saat dilakukan pengejaran speedboat dikarenakan oleh perairan yang cukup dangkal dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pengejaran, speedboat tersebut hilang jejak dibalik pulau-pulau di sekitar perairan Pulau Labon Kecil. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan KM. Putra Abadi dalam keadaan kosong (tanpa ABK) dengan muatan kayu teki.

Guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap muatan dan penyelesaian terhadap pelanggaran terhadap sarana pengangkut KM. Putra Abadi dibawa menuju Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau. Kasus KM. PUTRA ABADI yang memuat barang lartas tersebut merupakan kasus yang dapat dikenakan sanksi pidana karena telah mengangkut barang Lartas tanpa dilindungi dengan dokumen pabean, dan telah melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. (*)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas