Didi Kempot Di Mata Bea Cukai: Teman Berjuang Memberantas Rokok Ilegal
Kabar meninggalnya "The Godfather of Brokenheart" turut mengagetkan Bea Cukai.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kabar meninggalnya "The Godfather of Brokenheart" turut mengagetkan Bea Cukai. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto menyatakan turut berduka dan merasa kehilangan seniman yang akhir-akhir ini ikut berjuang bersama Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal.
Tri mengucapkan rasa terima kasihnya serta mengatakan bahwa berjuang memberantas rokok ilegal itu sangat mulia. Itu artinya turut serta mengamankan keuangan negara, mengamankan pendapatan daerah, dan secara tidak langsung ikut menjaga keberlangsungan pembangunan.
Mengawali 2020 ini, Didi Kempot bekerja sama dengan Bea Cukai dalam kampanye pemberantasan rokok ilegal. Seniman yang dikenal berjiwa sosial ini pun merelakan salah satu lagu lawasnya yang terkenal yaitu Sekonyong-konyong Koder untuk diubah judul dan liriknya menjadi lagu Gempur Rokok Ilegal. Lagu ini telah banyak beredar di media elektronik, media sosial, dan videotron di seluruh tanah air.
Perjuangan memberantas rokok ilegal tidak berhenti disitu. Sebagaimana diketahui, Didi Kempot Bersama Pabrik Rokok Sukun menggelar roadshow Tahap I di 10 Kota di Jawa Tengah dari Febuari hingga April 2020. Dalam setiap konser yang selalu dipadati oleh puluhan ribu “Sobat Ambyar”, sebutan untuk para penggemar “The Godfather of Brokenheart” tersebut juga disertai kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal, yaitu menginformasikan ciri-ciri rokok ilegal dan mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal karena merugikan negara dan masyarakat. Lima kota meliputi Ambarawa, Blora, Ungaran, Pati dan Grobogan telah dilalui dengan sukses.
Sayang, pandemi Covid-19 berimbas pada tertundanya konser selanjutnya. Kini dengan berpulangnya Didi Kempot, maka terhentilah seluruh rangkaian kegiatan yang belum diselesaikan.
Nampaknya perjuangan bersama Didi Kempot mulai menampakkan hasil khususnya di wilayah Jawa Tengah. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan bahwa hingga 30 April 2020, Bea Cukai berhasil melakukan 105 penindakan, dengan jumlah rokok ilegal sebesar 11.44 juta batang, dan potensi kerugian negara yang diamankan mencapai Rp7.29 Milyar.
Adapun pada periode yang sama tahun 2019, Bea Cukai berhasil melakukan 98 penindakan, dengan jumlah rokok ilegal sebesar 25.3 juta batang, dan potensi kerugian negara yang diamankan mencapai Rp11.92 Milyar. Secara jumlah penindakan memang mengalami kenaikan 7.14%, dimana ini menunjukkan keseriusan dan semakin gencarnya petugas dalam memberantas rokok ilegal.
Namun secara jumlah, rokok ilegalnya mengalami penurunan sebesar 54.78%. Faktor menurunnya jumlah rokok ilegal di Jawa Tengah disinyalir disebabkan adanya penggerebegan terhadap salah satu pabrik rokok di daerah Demak pada akhir tahun lalu, sehingga pasokan rokok ilegal menjadi berkurang.
Ini juga merupakan salah satu indikator keberhasilan dalam kampanye gempur rokok illegal. Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan keberadaan rokok ilegal juga diharapkan terus meningkat, sehingga hak keuangan negara yang pada akhirnya juga akan kembali kepada masyarakat, dapat diamankan. (*)