Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pandemi Covid-19 dan Bulan Ramadan Tidak Halangi Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal

Situasi pandemi Covid-19 dan suasana bulan suci Ramadan tidak menyurutkan pengawasan Bea Cukai terhadap rokok ilegal di berbagai daerah.

Editor: Content Writer
zoom-in Pandemi Covid-19 dan Bulan Ramadan Tidak Halangi Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal
Bea Cukai
Rokok ilegal. 

TRIBUNNEWS.COM - Situasi pandemi Covid-19 dan suasana bulan suci Ramadan tidak menyurutkan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai terhadap rokok ilegal di berbagai daerah. Penindakan secara gencar terus dilakukan di daerah produksi dan pemasaran rokok ilegal antara lain di Malang, Jawa Timur dan Teluk Bayur, Sumatera Barat.

Pada hari Rabu (06/05), petugas Bea Cukai Malang berhasil mengamankan lebih dari 100.000 batang rokok ilegal tanpa dokumen cukai di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari informasi adanya tempat penyimpanan dan penjualan rokok ilegal di kecamatan tersebut.

“Dari informasi yang didapatkan, petugas Bea Cukai bergerak menuju lokasi. Di lokasi tersebut petugas mendapati ribuan batang rokok ilegal serta dua buah unit motor sebagai sarana pengangkut,” ungkap Latif. Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp45.500.000.

Sebelumnya, pada Rabu (29/04), petugas Bea Cukai Malang berhasil mengamankan lebih 250.000 batang rokok ilegal di dua kecamatan berbeda di wilayah Malang Raya. “Kami berhasil melakukan penindakan di Kecamatan Gondanglegi, dan Kecamatan Bululawang. Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp114.987.600,” ujar Latif.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. Bea Cukai Malang akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.

Sementara itu, pada hari Jumat (08/05) Bea Cukai Teluk Bayur melakukan serah terima barang bukti sebanyak 182.520 batang rokok ilegal dari penindakan yang telah dilakukan oleh Kodim 0306 Kabupaten Lima Puluh Kota. Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria mengungkapkan rincian penindakan rokok ilegal tersebut.

“Penindakan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota yang dibawa oleh dua orang pelaku dengan menggunakan sebuah mobil.” Dari penindakan tersebut potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp101.718.961.

Berita Rekomendasi

Ini merupakan sinergi dan koordinasi yang baik antara Bea Cukai Teluk Bayur dan Aparat TNI dari Kodim 0306/50 Kota. Bea Cukai Teluk Bayur sangat mengapresiasi penindakan yang telah dilakukan oleh aparat TNI dan akan terus meningkatkan sinergi guna meningkatkan efektivitas pengawasan di wilayah Sumatera Barat. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas