Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Tiga Kota Ini

Jelang Idul Fitri, Bea Cukai gencarkan penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal di berbagai daerah.

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Tiga Kota Ini
Bea Cukai
Bea Cukai gencarkan penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal di berbagai daerah jelang Idulfitri. 

TRIBUNNEWS.COM - Jelang Idulfitri, Bea Cukai gencarkan penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal di berbagai daerah. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati untuk menargetkan peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok dapat ditekan hingga 1% di tahun 2020.

Pada Selasa (12/05), Bea Cukai Medan berhasil mengamankan 57 karton berisi 912.000 batang rokok ilegal di daerah Medan Marelan. Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai Medan mengenai dugaan jual beli rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dadan Farid mengungkapkan bahwa dari informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran dan memantau pergerakan para pelaku. “Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku. Petugas melakukan penyergapan terhadap mobil yang digunakan mereka beserta barang bukti.”

Setelah dilakukan pemeriksaan, rokok ilegal sebanyak 912.000 batang rokok tersebut diperkirakan memiliki nilai barang mencapai Rp656.640.000. Dengan dilakukannya penindakan ini, Bea dan Cukai Medan telah berhasil menggagalkan potensi kerugian hak keuangan negara sebesar Rp428.640.000.

Selain Bea Cukai Medan, Bea Cukai Teluk Nibung juga berhasil melakukan penindakan atas rokok dan minuman keras ilegal melalui Operasi Gempur. Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma menyatakan, petugas Bea Cukai Teluk Nibung berhasil mengamankan 100.000 batang rokok ilegal dan 29 botol minuman keras tanpa dilekati pita cukai. “Operasi Gempur kali ini dilakukan di daerah kabupaten Asahan. Nilai seluruh barang yang ditegah ditaksir sekitar Rp197.000.000 dan potensi penerimaan negara akibat tidak terpungutnya cukai sebesar Rp80.696.000.”

Selain di wilayah Sumatera, Bea Cukai juga berhasil menggagalkan peredaran minuman keras ilegal di Jawa. Pada Sabtu (16/05), Bea Cukai Tegal melaksanakan patroli dalam rangka pengamanan penerimaan negara. Dalam kegiatan kali ini petugas berhasil mengamankan 28 botol minuman keras ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Niko Budhi Dharma mengungkapkan, “petugas menyita minuman keras tersebut dari sebuah warung kelontong di daerah Brebes. Petugas menemukan barang buukti yang disembunyikan dalam kemasan kardus minuman berperisa,” ungkap Niko. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas