Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Beri Izin Pengusaha dalam PLB kepada PT Sari Dumai Sejati
Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) resmi menetapkan PT Sari Dumai Sejati (SDS) sebagai perusahaan penerima fasilitas PDPLB.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) resmi menetapkan PT Sari Dumai Sejati (SDS) sebagai perusahaan penerima fasilitas Pengusaha Dalam Pusat Logistik Berikat (PDPLB) pada Kamis (04/06).
Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Dwijo Muryono, hal ini dilakukan sebagai bukti komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya sebagai trade facilicator dan industrial assistance. “Melalui dua fungsi tersebut, Bea Cukai memberikan peneranan dalam memberikan fasilitas kepabeanan guna tetap mendorong pertumbuhan industri di dalam negeri walau di tengah masa pandemi,” jelasnya.
Ditambahkan Dwijo, PT SDS merupakan perusahaan kilang minyak kelapa sawit yang berlokasi pada Pusat Logistik Berikat (PLB) CV Perintis Talang Duku di Provinsi Jambi. Sebagai persyaratan yang perlu dipenuhi PT SDS wajib memberikan pemaparan terkait proses bisnis dan IT Inventory dari perusahaan tersebut.
PT SDS melaksanakan pemaparan melalui konferensi video yang disaksikan langsung oleh Dwijo dan Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Bernhard Sibarani yang selanjutnya mendapatkan keputusan penetapan sebagai perusahaan penerima fasilitas PDPLB hanya dalam waktu satu jam setelah pemaparan dilaksanakan.
“Pemaparan ini dimaksudkan memastikan kesiapan perusahaan sebagai penerima fasilitas, semoga dengan fasilitas ini PT SDS dapat semakin berkembang,” harap Dwijo.
Dengan penetapan ini, PT SDS mendapat insentif penundaan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Selain itu perusahaan juga dapat mempercepat proses angkut dan menghemat biaya sewa.
Lebih lanjut Dwijo menerangkan bahwa sepanjang tahun 2020 ini Kanwil Bea Cukai Sumbagtim telah menambah dua perusahaan baru penerima fasilitas lainnya, yaitu PT Hok Tong yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) Pembebasan dan CV Perintis Talang Duku yang ditetapkan sebagai PLB. (*)