Bea Cukai Pekanbaru Amankan 430.000 Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Pekanabaru, pada Selasa (23/6) kembali berhasil menggagalkan peredaran 430.000 batang rokok ilegal di daerah Pandau, Pasir Putih, Pekanbaru.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Terus lakukan pengawasan pada barang berbahaya dan barang ilegal, Bea Cukai Pekanabaru, pada Selasa (23/6) kembali berhasil menggagalkan peredaran 430.000 batang rokok ilegal di daerah Pandau, Pasir Putih, Pekanbaru.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Agung Saptono menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyrakat terkait adanya dua mobil berplat nomor Jambi dan Sumatera Utara dari Keritang menuju Pekanbaru yang akan mengangkut rokok ilegal.
“Tim penindakan Bea Cukai Pekanbaru segera bergegas menuju titik lokasi pemantauan sesuai informasi yang diberikan,” tuturnya.
Setelah dilakukan pemantauan, tim petugas akhirnya berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal tersebut di depan sebuah rumah kosong di daerah Pandau.
“Atas pemeriksaan yang dilakukan tim penindakan kami, ditemukan karton-karton berisi rokok yang telah disamarkan dengan plastik hitam dan merah,” ujarnya.
Tim juga berhasil mengamankan para pengangkut rokok ilegal tersebut yang berjumlah 4 orang. Keseluruhan rokok yang berhasil diamanakan berjumlah 43 karton rokok tanpa dilekati pita cukai.
Selanjutnya, jelas Agung atas penindakan tersebut kemudian diterbitkan surat bukti penindakan berserta berita acara penindakan. Lalu, barang bukti berupa rokok ilegal yang ditemukan segera diamankan ke kantor Bea Cukai Pekanbaru beserta pengangkut dan sarana pengangkutnya. Bea Cukai Pekanbaru akan melakukan penelitian lebih lanjut dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait.
“Kita tidak boleh lengah, penindakan terhadap rokok ilegal akan tetap terus kami lakukan meski di tengah kondisi Pandemi Covid-19 ini. Penindakan akan kami lakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang tepat,” tegasnya.
Atas keberhasilan ini, Agung berharap kepada masyarakat yang memiliki informasi tentang rokok ilegal dimanapun itu, jangan segan untuk segera menyampaikannya kepada pihak Bea Cukai terdekat.
"Kami akan segera menindaklanjuti informasi tersebut walau di tengah pandemi yang tengah berlangsung ini," tutupnya. (*)