Sinergi Bea Cukai dan BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal dari Malaysia
Sinergi Bea Cukai dan BPOM berhasil menggagalkan upaya peredaran kosmetik ilegal dari Malaysia melalui Kalimantan Utara dengan modus penjualan online.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Sinergi yang tetap berjalan di tengah masa pandemi oleh Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Bea Cukai Tarakan bersama Lantamal XIII Tarakan, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), berhasil menggagalkan upaya peredaran kosmetik ilegal dari Malaysia melalui Kalimantan Utara dengan modus penjualan online.
Dalam konferensi pers yang dilakukan via daring yang digelar pada Rabu (1/7), Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagtim, Rusman Hadi mengungkapkan kronologis penindakan berawal dari pemeriksaan sebuah kapal yang diduga bermuatan kosmetik tanpa izin edar (TIE) di perairan Tarakan.
“Barang tersebut merupakan barang kiriman melalui Pos Jasa Titipan (PJT) yang rencananya akan dikirimkan ke Tarakan, Samarinda, dan Balikpapan,” ujarnya.
Dalam pengungkapannya, jelas Rusman, terdapat tiga kali penindakan, yang pertama pada Rabu (24/6) di Samarinda berdasarkan hasil controlled delivery ditemukan sebanyak 30 item atau 3.019 pcs kosmetik tanpa izin edar dengan delapan tujuan pengiriman yang nilainya mencapai Rp214.500.000.
Kedua, pada Rabu (24/6) dan Senin (29/6) di Balikpapan ditemukan sebanyak sebanyak 19 item atau 2.273 pcs kosmetik tanpa izin edar BPOM dengan satu tujuan pengiriman yang nilainya mencapai Rp373.801.000.
Ketiga, pada Rabu (1/7) di Tarakan ditemukan 9 item atau 3.061 pcs dengan satu tujuan pengiriman yang nilainya mencapai Rp244.388.000.
“Total 58 item atau 8353 pcs dengan sepuluh tujuan pengiriman, dengan kerugian negara mencapai Rp832.689.000,” ungkap Rusman.
Terhadap seluruh kosmetik tersebut telah diamankan oleh BPOM untuk dilakukan peneliian lebih lanjut. “Upaya penggagalan ini merupakan bentuk sinergi antar instansi dalam upaya pencegahan peredaran barang ilegal di masyarakat,” ujar Rusman.
Sebagai informasi tambahan, ada tiga jenis obat dan makanan ilegal, yakni tanpa izin edar (TIE), yaitu obat, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen dan makanan yang belum memiliki persetujuan registrasi untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia.
Palsu, yaitu obat dan makanan yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produksi obat dan makanan dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar.
Obat keras di jalur ilegal, yaitu obat yang dikonsumsi berdasarkan resep dokter, diberikan oleh sarana yang tidak berwenang. (*)