Bea Cukai dan BNN Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika Asal Belanda
Sinergi Bea Cukai dan BNN berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri tujuan Denpasar pada dua penindakan di bulan Maret 2020
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Sinergi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB dan NTT (Bali Nusra) dengan beberapa kantor Bea Cukai lainnya bersama BNN berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri tujuan Denpasar, pada dua penindakan di bulan Maret 2020.
“Kami melakukan dua kali penindakan Narkotika pada tanggal 11 Maret dan 23 Maret 2020 terhadap barang kiriman asal Belanda di Kantor Pos Besar Renon Denpasar dan menangkap 1 orang WN Rusia selaku penerima kedua paket tersebut,” ungkap Kepala Bidang Fasilitas Bea Cukai Bali Nusra, Sulaiman.
Sulaiman menjelaskan pelaku menyelundupkan narkotika tersebut melalui barang kiriman asal Belanda yang berhasil ditindak oleh petugas Bea Cukai.
“Pada tanggal 09 Maret 2020, ada informasi intelijen dari Bea Cukai Jakarta bahwa terdapat satu kiriman pos asal Belanda yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan penerima inisial AS (41) tujuan Bali,” jelas Sulaiman.
Atas barang kiriman tersebut, petugas Bea Cukai Pasar Baru melakukan X-Ray dan pemeriksaan lebih mendalam. “Ditemukan tiga kemasan plastik bening berisi serpihan menyerupai kulit kayu berwarna coklat,” tambahnya.
Dari hasil pengujian laboratorium, sampel barang tersebut mengandung sediaan narkotika jenis Dimetiltriptamina. “Dalam paket tersebut terdapat barang bukti narkotika jenis Dimetiltriptamina dengan berat 1.543,7 gram,” ungkap Sulaiman.
Penindakan selanjutnya pada Senin (23/3), dengan pengirim dan penerima yang sama dengan paket yang ditegah sebelumnya.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu kemasan plastik bening berwarna coklat yang juga mengandung sediaan narkotika jenis Dimetiltriptamina dengan berat 510 gram,” tambah Sulaiman.
Tidak berhenti disitu, setelah melakukan koordinasi dengan BNN Provinsi Bali, tim Bea Cukai Ngurah Rai, dan Bea Cukai Bali Nusra kembali melakukan upaya control delivery, dan kali ini penerima paket bersedia datang ke Kantor Pos Ubud untuk mengambil paketnya.
“Akhirnya pelaku AS (41) warga negara Rusia yang merupakan tersangka datang dan mengambil paket tersebut dan dilakukan penangkapan,” tutup Sulaiman.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan kepada BNN Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti.
Atas perbuatannya, AS dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah. (*)