Bea Cukai dan BNN Maluku Amankan Paket Ponsel Berisi Tembakau Gorila
Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui modus paket ponsel.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Pemerintah terus berupaya memberantas peredaran narkotika di berbagai wilayah di Indonesia. Pengawasan dan penindakan terus dilakukan oleh aparat penegak hukum baik secara mandiri maupun sinergi.
Kali ini, Bea Cukai bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui modus kiriman paket pada Kamis (9/7/2020).
Baca: Bea Cukai – Karantina Berlakukan Layanan Impor Satu Pintu Berbasis Pilotting Single Submission
Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, Saut Mulia mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari informasi yang diperoleh jajarannya dari Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan.
“Customs narcotics team Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan menginformasikan adanya dugaan sebuah paket kiriman yang terindikasi terdapat narkotika di dalamnya,” ungkap Saut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Ambon, Bea Cukai Wilayah Maluku, dan BNN Provinsi Maluku melakukan joint operation terhadap paket tersebut.
Modus yang digunakan adalah dengan menyamarkan paket tersebut dengan menyatakan isinya berupa handphone. Petugas gabungan kemudian melakukan pemantauan secara ketat di Gudang kargo Bandara Internasional Pattimura Ambon sepanjang Rabu (8/7/2020).
Baca: Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Kembali Diamankan Bea Cukai
“Keesokannya petugas berkoordinasi dengan pihak perusahaan jasa titipan dan melakukan pemantauan, namun paket belum diambil pada hari Kamis. Keesokannya pada hari Jumat (10/7/2020), petugas mendapatkan informasi akan ada pengambilan atas paket tersebut,” tambah Saut.
Petugas gabungan meringkus dua orang yang mengambil paket tersebut. Dari dalam paket yang diambil oleh penerima barang berinisial GSA dan RSW ditemukan barang bukti berupa satu bungkusan hitam bertuliskan Golden Zeus V2 yang berisikan tembakau gorilla seberat 5,8 gram yang disembunyikan dalam kardus bekas ponsel.
Baca: Didukung Bupati, Bea Cukai Madura Komitmen Rintis Kawasan Industri Hasil Tembakau di Madura
“Dari keterangan yang diberikan oleh penerima barang, barang yang dikirim tersebut biasa disebut “sinte” yang dipesan oleh temannya,” ujar Saut.
Atas penindakan ini, Bea Cukai Ambon telah menyerahkan barang bukti serta penerima barang kepada BNN Provinsi Maluku untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Penyebaran narkotika yang sudah semakin mengkhawatirkan perlu ditangani secara bersama.
Bea Cukai bersama dengan aparat penegak hukum lainnya akan terus bersinergi dan berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penidakan secara kontinyu demi memberantas peredaran narkotika di Indonesia. (*)