Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar Tindak Rokok Ilegal Senilai Rp2,9 Miliar
Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dalam operasi Gempur Rokok Ilegal berhasil mengagalkan upaya pengedaran rokok ilegal, Sabtu (4/7) lalu.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dalam operasi Gempur Rokok Ilegal berhasil mengagalkan upaya pengedaran rokok ilegal yang akan dijual di pasaran. Dalam penindakan yang dilakukan pada Sabtu (4/7) lalu, petugas menyita satu mobil kontainer yang mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Sulbagsel, Parjiya, mengungkapkan rokok ilegal tersebut ditegah di wilayah Desa Passippo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Berawal dari atensi bersama Tim Intelijen Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar atas manifes sarana pengangkut, terdapat sebuah kontainer yang dicurigai berisi rokok ilegal.
"Tim Gabungan kami bersama POMDAM VIX/ Hasanuddin lalu melakukan analisa dan pergerakan cepat, hingga pada tanggal 04 Juli 2020 pukul 03.00 WITA Tim Gabungan berhasil melakukan penindakan atas proses pembongkaran barang tersebut dan melakukan penangkapan tersangka pemilik barang di Kabupaten Bone. Saat Penindakan didapati bahwa seluruh isi kontainer tersebut adalah rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai," ungkapnya.
Parjiya menjelaskan, total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp2,9 miliar, dengan total potensi kerugian negara dari sektor cukai dan pajak yang tidak terbayar sebesar Rp1,5 miliar.
"Tersangka berinisial SR alias AP alias HD warga Wajo, dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk diproses lebih lanjut. Pelaku melanggar UU No.39 tahun 2017 tentang Cukai, dan terancam hukuman berupa pidana penjara 1-5 tahun," pungkasnya. (*)